Indonesia Dorong Transparansi Royalti Digital Lewat Forum ASEAN CMO di Bali
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat pembukaan ASEAN CMO Forum, di Kuta, Jumat 10 April 2026.
MANGUPURA – baliprawara.com
Perkembangan platform digital yang sangat pesat saat ini, telah membawa perubahan besar dalam industri musik. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator.
Untuk itu Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menginisiasi forum bertajuk ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Bali, dalam kegiatan yang digelar di Kuta, Bali, Jumat 10 April 2026.
Forum ASEAN CMO ini menjadi yang pertama kalinya mempertemukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) dari seluruh negara ASEAN. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu di era digital agar lebih transparan serta berkeadilan.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tingginya konsumsi konten digital tidak selalu sejalan dengan distribusi royalti yang tepat sasaran. “Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujarnya.
Menurut Supratman, persoalan tata kelola royalti digital tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh satu negara saja. Tantangan yang bersifat lintas batas menuntut adanya kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN. “Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen ini direncanakan akan diajukan dalam sidang World Intellectual Property Organization melalui forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48.
Inisiatif tersebut bertujuan untuk membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi para kreator dari praktik black box royalty yang kerap merugikan pemilik hak cipta.
“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” jelas Menteri Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, turut menyoroti kondisi saat ini di mana eksploitasi karya musik berlangsung secara real-time lintas negara, namun belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.
“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.
Hermansyah menjelaskan bahwa tantangan utama dalam tata kelola royalti digital meliputi ketimpangan infrastruktur teknologi serta fragmentasi metadata hak cipta. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan yang berdampak langsung pada hak ekonomi para kreator.
Melalui forum ini, Indonesia mendorong adanya harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam bernegosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama pembahasan.
Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN, termasuk LMK Indonesia, serta organisasi internasional seperti International Confederation of Societies of Authors and Composers. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara sekaligus mendorong pertukaran praktik terbaik.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengusulkan agar forum ASEAN CMO dapat digelar secara rutin setiap tahun dengan sistem kepemimpinan bergilir. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan reformasi tata kelola royalti digital di kawasan.
Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para kreator sekaligus memperkuat posisi ASEAN dalam industri kreatif global. (MBP)