Ingin Mencari Suaka Hingga Menggelandang di Bali, Seorang WN RRT Dipulangkan ke Negaranya

 Ingin Mencari Suaka Hingga Menggelandang di Bali, Seorang WN RRT Dipulangkan ke Negaranya

Pendeportasian seorang WN RRT, yang sempat ingin mencari suaka dan menggelandang di Bali. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang WNA laki-laki berinisial WR (35) yang berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, Rabu 31 Mei 2023. Pendeportasian ini dilakukan karena WR telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, sebelumnya WR diketahui menjadi subjek laporan masyarakat pada Januari 2021, yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat pun melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Atas dasar laporan tersebut, WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” kata Anggiat menuturkan.

Lebih lanjut dikatakan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. Namun, diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. 

Dalam pengakuannya, WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri, dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia mengandalkan uang tabungannya. Namun tabungannya habis, sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019. “Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut,” bebernya.

See also  Vaksinasi Booster, 91% Memberikan Perlindungan dari Resiko Terburuk Covid-19

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi, dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Setelah WR didetensi, awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang. Menurut penuturannya, ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. “Setelah hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR, akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,” jelas Anggiat.

WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing – RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Pesawat nomor penerbangan SJ1190, lepas landas pada pukul 09.25 WITA. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. 

WR yang telah dideportasi, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. (MBP1)

 

redaksi

Related post