Ini Syarat Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan yang Hendak Masuk Kota Denpasar

 Ini Syarat Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan yang Hendak Masuk Kota Denpasar

DENPASAR, baliprawara.com

Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang persyaratan administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut atas keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 11525 tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (29/5), menjelaskan, dalam SE sebelumnya, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test. Aturan ini efektif berlaku sejak Kamis (28/5). Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

Sedangkan SE terbaru Wali Kota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

See also  Terbang di Ketinggian 1.000 Feet Sebelum Terjatuh, Pilot Melihat Layang-layang di Atas Helikopter

Sementara poin keempat dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari dengan biaya sendiri, dibawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Covid-19 Desa, Kelurahan dan Desa Adat. “Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali,” kata Dewa Rai.

Dari proses pengisian data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QR-Code yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukkan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

“Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ucapnya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *