Istri anggota TNI Laporkan Pengusaha dan Oknum Notaris ke Polda Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang istri Perwira Menengah (Pamen) TNI, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kasus jual-beli tanah ke Polda Bali. Terlapor masing-masing seorang pengusaha di Bali, inisial PAA dan oknum notaris berinisial Hr. Keduanya dilaporkan kuasa hukum pelapor, yakni Eko Nur Djunaidi, SH dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 14 Februari 2021.
Eko Nur Djunaidi menjelaskan, kasus bermula pada tanggal 14 Juli 2017, di mana telah dibuat dan disepakati perjanjian jual beli pelapor dengan PAA terkait dengan objek tanah yang akan dijual di salah satu lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali dengan luas kurang lebih 7 Ha.
Terlapor meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga pelapor setuju dan membayar down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar dan diterima oleh terlapor melalui pembayaran tunai di hadapan Notaris Hr. Terlapor selanjutnya mengajak korban (pelapor) untuk melegalisasi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya ke kantor Notaris Hr yang turut terlapor, dan berjanji akan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan (SHM) yang dijual oleh terlapor dan Notaris Hr meyakinkan Pelapor bahwa, seluruh Sertifikat ada di Kantornya.
“Namun, kedua terlapor tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat tersebut, sejak Mei 2017 hingga Februari 2021, dan masih dengan itikad baik pelapor masih melanjutkan pembayaran sampai total yang sudah terbayar adalah Rp 3,750 miliar,” terang Eko yang menjelaskan pembayaran setelah DP ditransfer hingga 4 termin.
Karena terlapor tak kunjung menunjukkan SHM, pelapor menghentikan pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa obyek tanah tersebut ternyata sertifikatnya adalah milik pihak lain atas nama Andre. Pelapor kemudian berusaha mensomasi Terlapor. Namun tidak ada itikad baik selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2018 hingga 2020.
Pelapor pun melaporkan ke SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh Notaris Hr dan PAA. Diketahui, Notaris Hr kini mendekam di Rutan Gianyar karena kasus lain.“Kami berharap ada itikad baik dari Terlapor. Minimal uang DP Rp 3,75M yang dibayarkan klien kami dikembalikan,” tandas Eko Nur Djunaidi. (MBP)