Istri Lapor Perbuatan Serong Suami, Malah Ditangkap Karena Dianggap Mencemarkan Nama Baik

 Istri Lapor Perbuatan Serong Suami, Malah Ditangkap Karena Dianggap Mencemarkan Nama Baik

Pengacara Agustinus Nahak, SH, MH. (tengah)

DENPASAR – baliprawara.com

Gara-gara unggah di media sosial (Medsos), seorang ibu rumah tangga, dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan harus ditangkap dan ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Padahal, ibu rumah tangga atas inisial APS ini tidak pernah mengupload unggahan tersebut di Media Sosial.

Justru salah satu akun AyoBeraniLapor yang mengupload, tidak meminta izin persetujuan dari APS sebelum mengupload konten tersebut. Meski pemilik akun AyoBeraniLapor kini juga telah ditahan.

Pengacara Agustinus Nahak, SH, MH., mengungkapkan, atas nama kemanusiaan menolak untuk menandatangani surat penahanan APS. Pihaknya juga memohon agar Kapolri, Pangdam IX Udayana serta Kapolda Bali turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan adil.

“Atas nama kemanusiaan dan keadilan yang sesungguhnya kami ingin mengetuk hati nurani penyidik untuk memperhatikan hak-hak klien kami seorang ibu yang sedang menyusui untuk tidak ditahan. Baru terjadi kali ini bahwa seorang istri yang sah melaporkan perbuatan serong suaminya, malah ditangkap, terlepas apapun bentuk dugaan kesalahannya,” kata Pengacara Agustinus Nahak, Senin 8 April 2024.

Agustinus Nahak juga bahkan telah melakukan diskusi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, dan pembicaraan yang intensif kepada pihak penyidik untuk tetap memperhatikan aspek-aspek yuridis dan kemanusiaan. Bahkan telah menyurati berbagai pihak termasuk Komnas HAM Perempuan.

Termasuk memohon surat perlindungan hukum ke beberapa pihak seperti diantaranya Kapolri, Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, Komnas HAM, LPSK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI agar segera memberikan atensi terhadap kasus ini.

Pihaknya khawatir, proses penahanan kliennya, akan menjadi preseden buruk dimasa mendatang. “Kami yakin klien kami akan kooperatif mematuhi proses pemeriksaan dan tidak ada niat untuk melarikan diri,” kata Pengacara yang juga Ketua Forum Bela Negara (FBN) ini.

See also  Prodi Sarjana Fisioterapi dan Profesi Fisioterapi Sambut Mahasiswa Winter Class

APS bahkan sebelumnya telah meminta admin AyoBeraniLapor untuk men-takedown beberapa unggahan yang dipermasalahkan. Karena dirinya merasa tidak pernah dimintai izin untuk mengupload unggahan dimaksud.

“Klien kami merasa tidak pernah dimintai izin atau klarifikasi sebelum di upload ke medsos, terkait isu rumahtangga dari oknum tersebut karena masalahnya sedang dalam penanganan pihak-pihak terkait,” bebernya. (MBP)

 

redaksi

Related post