Isu Bidang Tanah Diduga Masuk Kawasan Tahura, Kanwil BPN Bali Sampaikan Klarifikasi

 Isu Bidang Tanah Diduga Masuk Kawasan Tahura, Kanwil BPN Bali Sampaikan Klarifikasi

Pengecekan lokasi usaha yang bergerak di bidang konstruksi, di Tahura, Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com
Pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa terkait dugaan adanya bidang tanah bersertifikat yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kota Denpasar sempat viral. Yang mana, disebut dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang membangun pabrik pemasok bahan bangunan di atasnya.

Pemberitaan tersebut akhirnya ditanggapi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Sebagai langkah responsif, pada Jumat 19 September 2025, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., bersama jajaran turun langsung ke lapangan. Pihaknya hadir untuk melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap objek tanah yang dimaksud, yang berlokasi di Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan dokumen, ditemukan sejumlah fakta penting untuk meluruskan pemberitaan. Pertama, bidang tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017, dengan luas 3.050 meter persegi, dan saat ini telah diwariskan kepada enam orang ahli waris.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, lahan tersebut masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa. Selain itu, menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan yang diatur dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2023, lahan tersebut dikategorikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri.

“Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, bidang tanah ini tidak termasuk dalam Kawasan Hutan atau Tahura. Batas bidangnya juga masih terpasang jelas di lapangan,” terang I Made Daging.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat peninjauan lapangan bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Rabu 17 September 2025, yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut bukan bagian dari kawasan hutan.

See also  Komit Jaga Keselamatan Penerbangan, Bandara Ngurah Rai Pastikan Keakuratan Alat Ukur

Kedua, secara fisik di atas lahan tersebut berdiri bangunan gudang dan kantor yang digunakan oleh perusahaan BimX Bali Development, yang bergerak di bidang konstruksi. Saat ini bangunan tersebut tampak diberi garis penyegelan oleh aparat berwenang karena adanya dugaan pelanggaran perizinan yang sedang dalam proses investigasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas perusahaan tersebut telah berhenti sejak sehari sebelumnya.

Kanwil BPN Bali menegaskan bahwa persoalan penyegelan bukan terkait status pertanahan, melainkan masalah perizinan usaha yang menjadi ranah instansi teknis lainnya.

Ketiga, terkait dugaan kepemilikan oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia, Kanwil BPN Bali menyatakan masih menunggu hasil penelusuran resmi dari instansi terkait. “Berdasarkan data pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut masih tercatat atas nama enam orang WNI sebagai ahli waris, dan tidak ada catatan maupun informasi tentang kepemilikan oleh orang asing,” tegas I Made Daging.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi. “Kami berkomitmen menegakkan aturan serta memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post