Izin Tinggal Habis Karena Tertipu Agen, Warga Ukraina Dideportasi Pihak Imigrasi
Stella, Warga Ukraina saat dideportasi Pihak Imigrasi.
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi 1 Warga Negara Asing (WNA). Untuk kali ini, yang dideportasi merupakan WNA asal Ukraina karena telah melewati masa izin tinggal. WNA atas nama Stella Lozanova lahir di Ukraina, 23 Desember 1988 telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan. Nahasnya, yang bersangkutan ditipu oleh Agen Pengurusan Visa sehingga menyebabkan dirinya Overstay.
[quads id=1]
“Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya melalui siaran persnya.
Stella kemudian diberangkatkan pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465, Pukul 21.00 WIB, dengan tujuan Jakarta-Istanbul-Ukraina.
Pihaknya menegaskan di masa pandemi Covid-19, pihak Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali. Bahkan pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (MBP)
[quads id=1]