Jadi Pelatih Yoga di Lokasi Bukan Wilayah Kerjanya, WNA Austria Dideportasi

 Jadi Pelatih Yoga di Lokasi Bukan Wilayah Kerjanya, WNA Austria Dideportasi

WNA Austria dipulangkan ke negaranya karena salah gunakan izin tinggal.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing, dengan inisial EE (Lk) 41 tahun berkebangsaan Austria, dideportasi pihak Imigrasi Singaraja, Minggu 23 April 2023. Tindakan tegas pendeportasian ini dilakukan, karena yang bersangkutan diketahui menyalahgunakan izin tinggal yang dipegangnya. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dari dokumen keimigrasian yang dimilikinya, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sebagai Tenaga Kerja Asing yang berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023. ITAS ini sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dengan alamat tempat tinggal, di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

Namun, meski telah memiliki ITAS sebagai tenaga kerja asing, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE ternyata melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya yang tercantum pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Dalam izin kerjanya, EE diketahui memiliki jabatan sebagai athletic coach, dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung,” katanya, Senin 24 April 2023.

Meski demikian kata Anggiat, dalam penerapannya di lapangan, yang bersangkutan ternyata bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di wilayah Kabupaten Karangasem. Hal itu pun sudah dilakukannya sejak tanggal 29 Juni 2022 di lokasi yang bukan menjadi wilayah kerjanya sesuai RPTKA. Apalagi EE yang dalam dokumen keimigrasiannya bertempat tinggal di Kabupaten Badung. 

“Dari pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, yang bersangkutan diketahui tinggal di Daerah Amed Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022. Hal itu pun tidak pernah dilaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem,” terangnya. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, EE telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Lokasi Kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya. EE dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. EE telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 pukul 17.00 WITA dengan tujuan akhir Vienna International Airport (Austria).

See also  Cabuli Anak PAUD, Kakek Asal Jepang Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, ungkap Anggiat Napitupulu.

Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya.

“Kami, Jajaran Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” ucapnya. (MBP

redaksi

Related post