Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Badung Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi

 Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Badung Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi

Tim Monitoring Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi mengecek stock BBM dan Gas Bumi di beberapa SPBU.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu 20 April 2022, melakukan monitoring dan evaluasi jasa minyak dan gas bumi yang dipimpin langsung oleh Kabag Sumber Daya Alam (SDA), I Made Adi Adnyana. Monitoring ini dilakukan untuk mengecek stok BBM dan Gas Bumi, agar tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan. 

Monitoring ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor EK.2.1/82/M.EKON/03/2022 tentang Upaya Menjaga Inflasi Tahun 2022. Selain untuk menjaga stabilitas harga pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, juga menindaklanjuti surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 521/2403/Bangda tentang Koordinasi Ketersediaan Stabilisasi Harga Bahan Pangan Pokok dan Barang Penting.  

Monitoring kali ini, dilakukan di beberapa tempat dimulai dari SPBU 54.803.01, lalu SPBU 54.803.32, SPBU 54.803.08 dan terakhir PT. Meta Mertamas. Turut mendampingi Putu Pustita Kasubbag Koordinator SDA Energi dan Air, I Gede Ardika Perwakilan Satpol PP, AA Ngurah Gde Putrajaya Perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan Made Winata, Perwakilan Bagian SDA

Kabag Sumber Daya Alam (SDA) I Made Adi Adnyana mengatakan, Tim Monitoring Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi menindaklanjuti arahan Bupati Badung terkait dengan menjaga stabilitas harga pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Pihaknya sudah membentuk tim dan secara rutin sudah terjun kelapangan. Karena berkaitan dengan hari raya, maka intensitasnya  ditingkatkan untuk tetap menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya kelangkaan. 

 

Hasil pantauan tersebut, dari beberapa agen dan pangkalan, rata- rata terkait dengan Gas LPG 3kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur tahun 2018 dengan harga eceran terendah itu adalah sebesar 14.500 rupiah di tingkat pangkalan dan sudah memenuhi standar dan sesuai aturan. Kemudian terkait ketersedian dan distribusinya sudah dipantau dan ketersediaannya sudah cukup bagus untuk bulan ini. 

“Terkait dengan BBM Solar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, kita sudah pantau dengan stocknya dan distribusinya sudah memenuhi aturan. Sebagian besar juga sudah memenuhi standar yang dimana  sesuai dengan standar didistribusikan kepada masyarakat yang benar- benar layak untuk mendapatkannya,” ucapnya.

Terkait perizinan secara umum agen dan pangkalan legalitasnya sudah bagus, mungkin ada beberapa hal kecil yang perlu dilengkapi lagi dan sudah kami arahkan untuk segera mengurus secepatnya ke Pemerintah Kabupaten Badung. (MBP)

 

redaksi

Related post