Jam Kerja Berubah, Pegawai Pemprov Bali Kini Pulang Kantor Pukul 16.30 Wita

Sekda Bali, Dewa Made Indra.
DENPASAR – baliprawara.com
Jam kerja baru, mulai diberlakukan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Bali, sejak 2 Januari 2024. Hal ini, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 58 Tahun 2023, yang berisi tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Penyesuaian jam kerja ini, bahkan sudah disosialisasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, 27 Desember 2023.
Menurut Sekda Bali, Dewa Made Indra, sesuai dengan Pergub yang baru, hari kerja untuk instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan hari Jumat. Sedangkan, jam kerja untuk instansi Pemerintah, dimulai pukul 07.30 WITA, dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit, dalam 1 minggu, tidak termasuk dengan jam istirahat.
“Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler, yang sebelumnya pulang kantor pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00, untuk memenuhi 8 jam kerja sehari. Kecuali hari Jumat, jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” kata Sekda Dewa Indra.
Sedangkan, di bulan Ramadan, jam kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 Wita dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Pergub ini, menurut Sekda Bali, Dewa Made Indra, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara. Perpres 21 tahun 2023 tersebut, telah ditetapkan pada tanggal 17 April 2023.
Sebelumnya, jam kerja bagi pegawai Pemprov Bali, diatur dalam Keputusan Gubernur (KepGub) Bali Nomor 230 Tahun 2000. Dengan telah ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023, tentunya KepGub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atau diganti. (MBP)