Jangan Lagi ada Demonstrasi di Jalan, Menteri HAM Usulkan Setiap Perkantoran Miliki Pusat Demokrasi

 Jangan Lagi ada Demonstrasi di Jalan, Menteri HAM Usulkan Setiap Perkantoran Miliki Pusat Demokrasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

DENPASAR – baliprawara.com
Aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi yang sering dilakukan di jalan raya yang dapat mengganggu pengguna jalan, ke depan diharapkan tidak terjadi lagi. Aksi untuk menyuarakan aspirasi tersebut ke depan diharapkan bisa disediakan ruang khusus agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lain.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, saat melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat 12 September 2025. Pada kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan usulan agar perkantoran yang memiliki halaman luas untuk menyediakan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu yang diusulkannya seperti gedung DPR RI di Jakarta, agar disiapkan space khusus untuk pusat demokrasi.

“Kantor yang spacenya besar, seperti DPR RI itu. Yang ada halaman besar itu agar disiapkan space untuk pusat demonstrasi. Jangan sampai masyarakat itu demonstrasi di pinggir jalan. Itu mengganggu kenyamanan orang. Karena itu sebaiknya dibikin di halaman depan itu agar 1000 sampai 2000 orang itu muat,” katanya.

Ide tersebut diungkapkannya agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak mengganggu dan membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya.

Menteri HAM juga mengatakan kalau konstitusi menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk berpendapat, maupun menyampaikan aspirasi. “Namun dalam hal ini harus sesuai dengan koridor, dan apabila penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum,” tegasnya.

Nantinya untuk pusat demokrasi dimaksud, tidak hanya di pemerintah pusat saja, namun di pemerintah daerah juga agar disiapkan. termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas. Namun, apabila ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki space yang sempit, agar tidak dipaksakan.

See also  HPN, PLN Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Selain menyediakan space untuk pusat demokrasi ini, Ia juga berharap saat ada demonstrasi, setiap pimpinan atau perwakilan lembaga disana untuk keluar gedung dan menerima aspirasi masyarakat.

Ia pun siap apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri. “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post