Jelang Nyepi, 82 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi

 Jelang Nyepi, 82 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan kegiatan kerja, Agung Wisnu Putra Dalem. (Ist).

TABANAN,-baliprawara.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan telah mengusulkan 82 orang WBP untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi. Besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

Menurut Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa, warga binaan lapas Tabanan yang beragama Hindu dan dianggap memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 82 orang. Dimana, selain remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga mendapat remisi khusus keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Lebih lanjut Wayan Sadiasa menjelaskan Warga Binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi Nyepi ini sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan. “Warga Binaan yang diusulkan tentunya juga telah memenuhi segala persyaratan yang ada yaitu syarat administratif dan substantif,” terangnya, Kamis, 15 Februari 2024.

Senada dengan Wayan Sadiasa, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan kegiatan kerja, Agung Wisnu Putra Dalem mengatakan, bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja tetapi tentunya setelah dilaksanakan penilaian terhadap WBP bersangkutan. “Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana di Lapas Tabanan,” ucapnya.(MBP/8)

 

See also  Lemhannas Gelar Pembinaan dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan

redaksi2

Related post