Jual Kera Ekor Panjang, Pedagang di Pasar Satria Ditertibkan

 Jual Kera Ekor Panjang, Pedagang di Pasar Satria Ditertibkan

Salah satu lapak pedagang di Pasar Satria, kedapatan menjual Kera Ekor panjang. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Terpadu Pengendalian Penyakit Rabies Kota Denpasar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjualan satwa liar sebagai Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar Selasa 11 Januari 2022. Kegiatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Denpasar ini, menindaklanjuti maraknya penjualan satwa liar di Bali. Sidak ini dilakukan dengan menyasar penjualan Kera yang mendapat sorotan publik dan pemerhati kesehatan hewan di Luar Negeri.

Pada sidak ini, ditemukan masih ada pedagang yang menjual Kera Bali ekor panjang, di salah satu lapak pedagang di Pasar Satria, yakni lapak Nomor 82, milik Agus Ali. 

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. I Made Ngurah Sugiri mengatakan, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

 

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya.

Sugiri menegaskan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku. “Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” tegasnya.

See also  FTP Unud dan JIRCAS Jepang gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Mengwi

“Kita memang ada tahapan-tahapannya, pertama sudah kita berikan pembinaan secara lisan, yang tadi pernyataan peringatan secara tertulis, langkah yang ketiga sampai ada temuan baru kita proses,” Jelasnya. 

Sementara pemilik Kios, Agus Ali mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa Kera Ekor Panjang pasca ditertibkan.  “Kita tidak akan menjual lagi, ini sudah diperingati, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk tidak menjual lagi, jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya. (MBP)

 

redaksi

Related post