Kabur Dari Kasus Hukum di Negaranya, Seorang WNA Rusia Ditindak Tegas Rudenim Denpasar

 Kabur Dari Kasus Hukum di Negaranya, Seorang WNA Rusia Ditindak Tegas Rudenim Denpasar

Pengawalan terhadap WNA Rusia yang dipulangkan kembali ke negaranya. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia, inisial DL (36), diberi tindakan tegas berupa pendeportasian oleh Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali. Tindakan ini diambil karena DL diketahui bersembunyi di Bali karena kasus yang dilakukannya di Negaranya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, WNA tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Dari data yang ada, diketahui DL ini sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, yang berlaku hingga 22 November 2024. Ia terjaring dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.

Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dengan alasan paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023. Kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia. Dalam inspeksi ini, memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian, sehingga DL digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian. 

Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid. Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia, dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali. Ia diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar, dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

Lebih lanjut kata Dudy Duwita, setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya. Selain itu juga dilakukan pendeportasian sekaligus karena DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian. 

“Deportasi dapat dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku,” katanya melalui keterangannya, Selasa 6 Februari 2024.

Setelah DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, maka DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 05 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri di Indonesia karena mengindari pelaksanaan hukum dinegaranya. “Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” ujar Romi. (MBP)

 

redaksi

Related post