Kadis Perinaker Badung Beri Teguran LPK yang Menjalankan Program Layaknya Agen atau P3MI

 Kadis Perinaker Badung Beri Teguran LPK yang Menjalankan Program Layaknya Agen atau P3MI

Kepala Dinas Perinaker Badung, I Putu Eka Merthawan (kiri) saat menerima jajaran manajemen BG Academy, Kamis 10 April 2025.

MANGUPURA – baliprawara.com
Pasca kisruh delapan siswa yang batal mengikuti studi ke Australia, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global (BG) Academy, menyampaikan klarifikasi. Jajaran manajemen BG Academy menyampaikan klarifikasi di hadapan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Puspem Badung, Kamis 10 April 2025.

Dari pertemuan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Perinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan bahwa pihak BG Academy memang terbukti melanggar aturan. Karena dari aturan, LPK tidak boleh menyalurkan siswa ke luar negeri. Sebab, LPK tidak boleh menjalankan program layaknya agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Kami berikan teguran keras, jangan LPK rasa agen atau P3MI. LPK harus bekerja sesuai rekomendasi yang diberikan. Jika kemudian hari melakukan kesalahan rekomendasi akan kami cabut izinnya,” kata mantan Kadis LHK Badung menuturkan.

Oleh karenanya, Eka Merthawan meminta pihak BG Academy, agar bertanggung jawab terhadap delapan orang siswa yang batal berangkat. Ia juga meminta kepada pihak lembaga yang belum berusia setahun ini, untuk mengembalikan fungsi LPK.

“Pihak manajemen sudah menyanggupi akan mengembalikan uang delapan siswa yang batal berangkat itu. LPK tidak boleh melanjutkan program studi luar negeri. Kalau ingin memberangkatkan harus dengan lembaga yang berbeda tidak boleh LPK,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan mengundang delapan siswa dan orangtua yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi. “Kami anggap masalah ini sudah clear, jika nanti ada masalah baru, bisa sampaikan ke kami,” katanya.

Sementara itu, CEO BG Academy, Tjok Tity Ismayanthi, mengakui kekeliruan yang dilakukan dan berjanji akan mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh delapan siswa. “Kami bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pelatihan, sehingga tidak ada lagi pelajar yang merasa dirugikan. Pada akhir April seluruh dana akan dikembalikan,” katanya, serta berjanji akan fokus menjalankan pelatihan.

See also  Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

Sebagai informasi, Disperinaker Badung sebelumnya telah memberikan rekomendasi operasional kepada BG Academy melalui berita acara resmi Nomor: 500.15.4/194/DISPERINAKER/2024 tentang Hasil Penilaian Tim Verifikasi Rekomendasi Perizinan LPK. Namun, dalam dokumen itu disebutkan bahwa rekomendasi dapat dibatalkan secara hukum apabila LPK melanggar ketentuan. (MBP)

 

redaksi

Related post