Kakanwil Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Aturan

 Kakanwil Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Aturan

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu. (tengah). (ist)

SINGARAJA – baliprawara.com

Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di Indonesia, siap-siap akan ditindak tegas. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, usai pembukaan kegiatan MIPC tahap 2 di Singaraja, Bali, pada Kamis 20 Juni 2024.

Pihaknya menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar aturan. Ini kata dia, merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali.

Lebih lanjut Pramella menjelaskan bahwa, Kanwil Kemenkumham Bali selalu bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti kepolisian, dalam melakukan penindakan terhadap WNA. Seperti pada WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan, diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum dilakukan pendeportasian.

“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan. Namun, untuk WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sendiri,” jelas Pramella.

Kanwil Kemenkumham Bali terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, termasuk dengan melakukan pengawasan terhadap WNA. Pramella mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas Bali.

“Mari kita jaga Bali bersama-sama. Laporkan kepada kami jika Anda melihat ada WNA yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (MBP)

 

See also  WNA dari 19 Negara Diizinkan Masuk Bali, Berikut Daftarnya

redaksi

Related post