Kakanwil Kemenkumham Bali Mantapkan Regulasi Tanpa Karantina Bagi PPLN dan Layanan Voa

 Kakanwil Kemenkumham Bali Mantapkan Regulasi Tanpa Karantina Bagi PPLN dan Layanan Voa

DENPASAR – baliprawara.com

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Baron Perkasa Putra, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemberlakuan Regulasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk Bali tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA), Sabtu 5 Maret 2022. Bertempat di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Kapolda Bali, Perwakilan Pangdam IX Udayana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali. 

Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022. Untuk itu pihaknya menyampaikan akan berkomitmen dalam percepatan vaksinasi booster dengan target sebesar 30 persen termasuk bagi warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan ICU di rumah sakit. Disamping itu Gubernur Koster juga menyampaikan akan memperketat penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi peduli lindungi di berbagai tempat dan meningkatkan persiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan. 

“Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan setelah vaksinasi kedua dan Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas. Saya menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat di Provinsi Bali agar ikut bergotong-royong mensukseskan percepatan vaksinasi booster sehingga apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dalam pemulihan pariwisata dan perekonomian di Bali dapat segera terwujud,” tegas Gubernur Koster.

 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Kebijakan Visa On Arrival sudah ada sejak sebelum pandemi, semasa pandemi kebijakan ini ditutup berkenaan dengan pembatasan kedatangan orang asing ke indonesia. Sebelum pemberlakuan VOA tanggal 7 Maret 2022, hingga hari ini orang asing yang bisa masuk ke indonesia hanya berdasarkan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Yaitu dengan visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, KITAS, KITAP dan ABTC. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan saat kedatangan diberikan dalam rangka Wisata, Keluarga, Sosial, Seni dan Budaya, Tugas Pemerintahan, Melakukan Pembicaraan Bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Mengikuti Seminar, Mengikuti Pameran Internasional, Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, Meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan rincian  Penerapan VOA di bandara Ngurah Rai yang direncanakan berlaku mulai tanggal 7 maret 2022 yaitu :

1.Untuk tahap awal berlaku bagi 23 negara termasuk didalamnya beberapa negara ASEAN.

2.Hanya dapat digunakan untuk wisata dan atau tamu kenegaraan terkait IPU, GPDRR, G20

3.Masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa perpanjangan 30 hari berikutnya

4.Dapat diperpanjang di kantor imigrasi terdekat di seluruh Indonesia

5.Dapat keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi di bandara seluruh indonesia

See also  Dorong Millennial Bertani, NasDem Bali Serahkan 4.500 Bibit ke Tiga Kabupaten/Kota

6.Untuk biaya visa Rp. 500.000,- dibayarkan melalui konter BRI yang ada di area internasional

“Pemberlakuan Visa On Arrival dapat dipastikan berjalan dengan lancar dan tidak akan terjadi penumpukan penumpang dimana melihat kemungkinan jumlah penumpang yang datang saat ini kurang lebih hanya terdapat 10 penerbangan setiap harinya serta kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya yang terbagi dalam 16 counter dimana setiap counternya terdapat 2 orang petugas imigrasi,” jelas Jamaruli Manihuruk. (MBP)

 

redaksi

Related post