Kakek 60 Tahun di Tabanan Tega Setubuhi Siswi SD

 Kakek 60 Tahun di Tabanan Tega Setubuhi Siswi SD

TABANAN – baliprawara.com –

Entah apa yang terlintas di pikiran I Gede Jagrim. Kakek berusia 60 tahun ini tega mencabuli siswi SD berusia 11 tahun di sebuah tegalan. Aksi bejat lansia asal Banjar Seribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga itu terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. 

Aksi bejat pelaku dilakukan Rabu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu pelaku pura-pura menolong korban mencari daun piduh. Daun ini akan digunakan untuk obat bagi ibu korban. 

Lantaran dapat tawaran bantuan, korban pun akhirnya mau dibonceng ke tegalan. Mereka sempat mengumpulkan beberapa lembar daun piduh. Namun tak lama kemudian, pelaku memeluk dan mengangkat korban untuk diajak ke kandang sapi milik pelaku di Padangaling. Pelaku gagal melampiaskan nafsu bejatnya di kandang sapi karena di sana mereka bertemu anak pelaku. 

Pelaku kembali membonceng korban ke sebuah tegalan di Banjar Babakan Cau Belayu yang sepi. Di tempat inilah ia menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang pada korban dengan maksud kelakuannya tidak diceritakan pada orang lain. Pelaku lantas mengantarkan korban pulang. 

Kala itu, orang tua korban melihat anaknya dalam keadaan sedih. Namun mereka tidak curiga. Baru lantas keesokan harinya ketika pelaku datang lagi ke rumah korban, namun korban menolak dan lari masuk kamar milik orang tuanya. Demikian halnya pada 3 April, saat pelaku datang lagi, korban langsung menangis histeris dan mengungkapkan bahwa ia tidak mau karena takut disetubuhi pelaku. 

Setelah akhirnya korban bercerita kejadian yang menimpanya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Jumat (3/4). Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

See also  Karya Agung Ngenteg Linggih di Desa Adat Anggasari, Munduk Temu, Pupuan

Korban juga divisum si RS Tabanan. Hasil visum menunjukkan adanya lecet pada kemaluan korban. Atas serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (4/4), pelaku diringkus. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (praw2)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *