Kanim Ngurah Rai Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Pasca Kasus Dugaan Penyimpangan Layanan Fast Track
MANGUPURA – baliprawara.com
Terkait kasus dugaan penyimpangan layanan jalur khusus (fast track) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Kanim Ngurah Rai), langsung mengambil tindakan tegas. Yang mana, oknum personil Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terlibat telah dinonaktifkan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan fast track, telah dinonaktifkan. “Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas nama Tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023,” katanya melalui keterangan, Senin 27 November 2023.
Lebih lanjut dikatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi Imigrasi dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi. Sehingga dengan harapan, hasilnya dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian, untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.
Suhendra menyampaikan, terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan, serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ucapnya.
Kedepan, berbagai upaya akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diantaranya, pemasangan 30 unit Autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023 dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
Penambahan 50 unit Autogate pada Kuartal I 2024, dengan rincian, 30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional. Menegakkan penerapan Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu penyelenggara bandar udara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Mengingat saat ini terdapat 8114 Pas Tahunan, 768 Pas Bulanan dan 95 Pas Mingguan yang dapat digunakan untuk memasuki Area Imigrasi, namun penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Selain itu, memastikan area imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna Pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. “Tentunya kami mohon doa, dukungan dan kerjasama seluruh pihak agar kami dapat terus melakukan upaya perbaikan di tubuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya. (MBP)