Kantah Badung Hadirkan Layanan Sertifikat Antar ke Rumah (Lasertaru) di Jimbaran

LASERTARU – Kantah Badung resmi melaksanakan program Lasertaru di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
BADUNG – baliprawara.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Pada Rabu (15/10/2025), Kantah Badung resmi melaksanakan program Layanan Sertifikat Antar ke Rumah (Lasertaru) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah selesai diproses. Petugas secara proaktif mengantarkan sertifikat hak atas tanah langsung ke alamat penerima dengan cara yang cepat, aman, dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP menyampaikan, inovasi program Lasertaru merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan mengedepankan prinsip “lebih dekat, lebih cepat, dan lebih pasti”, layanan ini sekaligus mendukung semangat reformasi birokrasi menuju pelayanan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan perdana Lasertaru di Kelurahan Jimbaran disambut antusias warga. Banyak masyarakat mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan antar sertifikat, karena tidak perlu lagi meluangkan waktu, biaya, maupun tenaga untuk mendatangi kantor pertanahan.
Dikatakan, Lasertaru akan terus diperluas ke wilayah lain di Badung agar manfaatnya dirasakan lebih luas, karena ingin memastikan bahwa layanan pertanahan semakin mudah diakses oleh masyarakat, tanpa mengurangi aspek keamanan dan kepastian hukum.
”Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berharap dapat menghadirkan pelayanan prima sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan,” ujarnya. (MBP2)