Kantongi Sertifikat CHSE, 14 Mall Anggota APPBI Bali Mulai Buka Operasional

MANGUPURA – baliprawara.com

Terbitnya SE Gubernur Bali No 15 Tahun 2021, yang dalam salah satu poinnya mengizinkan dibukanya kembali operasional Mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan mendapatkan sambutan hangat dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali Gita Sunarwulan. Kendati pembukaan operasional mall itu masih dalam tahap ujicoba, pihaknya mengaku siap untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah, dalam peran mengedukasi masyarakat agar tertib prokes dan lebih sadar menjaga kesehatan, dan tidak berkerumun.

Gita Sunarwulan menerangkan, dari 14 mall yang menjadi anggota APPBI Bali, semuanya sepakat untuk membuka operasionalnya pada Rabu 8 September 2021. Sebab rata-rata anggotanya itu sudah mengantongi sertifikat CHSE, menerapkan prokes yang ketat, serta siap mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan di beach walk mall yang dikelola pihaknya, aplikasi PeduliLindungi sudah disiapkan sejak bulan Agustus. Uji coba tersebut dilakukan kepada karyawan dan tenant yang ada di mall.

 

Gita yang juga General Manager (GM) Beachwalk itu menerangkan bahwa kondisi kunjungan, di Untuk di Beachwalk relatif mulai ramai. Sejak dinyatakan operasional beachwalk kembali dibuka pada pukul 10.00 Wita, pengunjung sudah mulai berdatangan. Hal itu tentu tidak terlepas karena masyarakat sudah sangat kangen untuk ke mall. Bahkan, ada juga pengunjung yang datang sejak pagi hari, karena mereka sangat antusias. 

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik bahwa masih ada stand makanan yang masih belum buka. Hal itu disebabkan karena faktor kesiapan pihak tenant, karena informasi tersebut memang disampaikan pada Selasa (7/9) sudah cukup malam. “Jadi memang masih ada stand yang belum siap untuk dibuka spontan. Hari ini (kemarin) mereka masih melakukan persiapan, mungkin sore atau besok pagi (hari ini) mereka mulai buka. Tapi untuk tenant retail, rata-rata mereka sudah membuka unitnya kembali. Mereka sangat excited, sebab sudah 2 bulan mereka tutup. Sehingga banyak pembeli yang hilang dan mereka banyak merumahkan karyawannya,” ungkapnya.

See also  Peringati World and National Hearing Day, RS UNUD gelar Bakti Sosial di Poliklinik Spesialis THT

 

Dipaparkannya, bagi pengunjung yang masuk ke beachwalk mall, mereka diwajibkan untuk melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya juga melakukan pembatasan kepada masyarakat yang hendak masuk mall. Anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk ke mall, begitu juga dengan lansia berumur 70 tahun keatas, dan orang hamil. “Kenapa kita tidak izinkan, karena itu beresiko tinggi bagi mereka,”jelasnya.

Pemberlakuan aturan tersebut, diakuinya sempat menuai protes dari para orang tua yang datang ke mall. Namun, pihaknya dengan tegas melarang bahwa anak-anak berusia dibawah 12 tahun dilarang masuk mall. Pihaknya memberikan 2 opsi kepada orang tua yang mengajak anaknya ke mall. Pertama, adalah agar anak tersebut diminta menunggu di luar mall, sembari menunggu orang tuanya berbelanja. Mereka nantinya akan disiapkan kursi selama menunggu. Kedua, anak itu berada di luar mall bersama orang tuanya (mereka tidak masuk mall). Namun, mereka akan disiapkan tim yang nantinya melayani perbelanjaan kebutuhannya di dalam mall. 

 

Mengacu kembali kepada Terbitnya SE Gubernur Bali No 15 Tahun 2021, dalam poin 1.d. menerangkan bahwa kegiatan pada Mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan beberapa ketentuan. Pertama, usaha terkait diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. Kedua, dalam operasionalnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining kepada pegawai maupun pengunjung. Selain itu, pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Ketiga, kelompok masyarakat resiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diizinkan masuk. Keempat, restoran/rumah makan atau kafe di dalam lokasi pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan agar mengutamakan delivery/ take away dan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Kelima, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup. (MBP)

See also  Perluas Sasaran Calon Mahasiswa, Fapet Unud Promosi serta Sosialisasi S2 dan S3 di Fapet UNW Mataram

 

redaksi

Related post