Kantor Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan 4 Orang WNA Akibat Pelanggaran Keimigrasian

 Kantor Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan 4 Orang WNA Akibat Pelanggaran Keimigrasian

Pendeportasian dengan pengawasan petugas Imigrasi.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melakukan pendeportasian kepada sebanyak 4 orang Warga Negara Asing (WNA), Rabu 18 September 2024. Mereka dipulangkan kembali ke negaranya, karena telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, keempat WNA tersebut antara lain DG (WN Ukraina) yang kedapatan telah melewati batas ijin tinggal atau overstay. Kemudian ada VK (WN Ukraina) yang terlibat kasus prostitusi, OC (WN Rusia) terkait prostitusi, dan CK (WN Turki) terkait kegiatannya yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan dari Petugas Imigrasi Ngurah Rai. Melalui pendeportasian ini, Suhendra menyampaikan komitmen Imigrasi dalam rangka penegakan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja imigrasi Ngurah Rai mematuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya. (MBP)

 

See also  AHM Salurkan Bingkisan Lebaran Bagi Masyarakat 

redaksi

Related post