Kanwil Kemenkumham Bali Bahas Rancangan Undang-undang Keimigrasian

 Kanwil Kemenkumham Bali Bahas Rancangan Undang-undang Keimigrasian

MANGUPURA – baliprawara.com 

Kanwil Kemenkumham Bali bersama Badan Keahlian DPR RI, melaksanakan Diskusi dalam rangka uji konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keimigrasian, Jumat 25 Februari 2022, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.  Hadir pada Kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Amrizal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Provinsi Bali serta Pejabat Imigrasi se-Provinsi Bali. 

Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal bersama Ketua Tim dari Badan Keahlian DPR RI, Eka Martiana Wulansari, memimpin jalannya diskusi dalam rangka Uji Konsep Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Keimigrasian tersebut.

Eka Martiana Wulansari menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan aspiratif, baik teknis maupun substantif terhadap Draft Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Keimigrasian, sehingga menghasilkan undang-undang yang baik dan dapat diimplementasikan. “Kedepan kami berharap, dengan adanya Undang-undang Keimigrasian yang baru, dapat menjadikan Lembaga Keimigrasian atau instansi Keimigrasian yang bersifat Profesional, dimana Imigrasi akan menjadi lembaga independen yang berisi orang-orang Profesional dibidangnya,” harapnya.

 

Institusi keimigrasian Indonesia saat ini berada pada Institusi Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kelembagaan Keimigrasian tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kelembagaan Keimigrasian tersebut belum bersifat independen sehingga belum maksimal dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian yang semakin luas dan konkrit sesuai dengan perkembangan zaman. 

See also  Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Prokes Terjaring

Diskusi yang dibahas pada kesempatan kali ini meliputi tentang Pembentukan Kelembagaan Badan Nasional Keimigrasian (BNK), Pengaturan Visa dalam UU Keimigrasian dengan UU Cipta Kerja, Penempatan Pengungsi dan Pencari Suaka berdasarkan UU Keimigrasian dengan Perpres No. 125 Tahun 2016 serta mengenai Permasalahan lainya yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian di Provinsi Bali.

Dari beberapa masukan yang diberikan, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal berharap dengan adanya Undang-undang Keimigrasian yang baru ini dapat menyesuaikan kebutuhan dalam pelaksanaan Keimigrasian dan Perkembangan Hukum Nasional dan Internasional, sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan perkembangan zaman. (MBP)

 

redaksi

Related post