Kanwilkumham Bali Akan Tindak Tegas, Terkait Video Pengeroyokan WNA

 Kanwilkumham Bali Akan Tindak Tegas, Terkait Video Pengeroyokan WNA

MANGUPURA – baliprawara.com

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian terhadap sebuah video Pengeroyokan yang terjadi antar sesama Warga Negara Asing (WNA). Berawal dari Video yang penganiayaan yang dilakukan oleh sesama WNA, Tim inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak menuju Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada Tanggal 2 Februari 2022. 

Menanggapi kejadian tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila Pelaku yang berkewarganegaraan Asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian. Yakni sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

 

Disamping itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa, izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

See also  KPU Targetkan 85% Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak 2020 

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kanwil kementerian Hukum dan HAM bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Bali,” tegasnya. 

Kejadian pengeroyokan tersebut menurut keterangan Saksi dan Korban WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ mendatangi tempat tinggal Pelaku di Luxury Lime Villas untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku berinisial VK, WNA berkewarganegaraan Ukraina. Selanjutnya pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA juga berjumlah 4 (empat) orang yang mengaku sebagai Polisi Internasional. Teman-teman pelaku tersebut datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa Nomor Polisi. (MBP)

 

redaksi

Related post