Kapolres Buleleng Dilaporkan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri
SINGARAJA – baliprawara.com
Tim Hukum Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi Covid-19.
Laporan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa dan penyidik kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Tim Hukum Berdikari Law Office pada Jumat (10/7/2020). Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga.
“Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.
Agung Sariawan menambahkan bahwa melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan Hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya serta patut diduga melaksanakan tugas secara tidak professional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji atas nama tersangka Gede S.
“Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami ini sebagai bagian upaya kita bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Suryadilaga.
Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh elemen masyarakat, seperti DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.
Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. “Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Suardana.
Diketahui bahwa Gede S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020. Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (MBP/r)