Karang Cerita Antrian 5 Jam di Bandara, Sebastian Diberi Teguran dan Harus Tinggalkan Bali sebelum 30 Hari

 Karang Cerita Antrian 5 Jam di Bandara, Sebastian Diberi Teguran dan Harus Tinggalkan Bali sebelum 30 Hari

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, saat memberikan keterangan pers, Minggu 31 Juli 2022.

MANGUPURA – baliprawara.com

Berkaitan dengan artikel dari sebuah blog www.loyaltylobby.com yang ditulis oleh Sebastian Powell, bahwa pada Jumat 29 Juli 2022, yang bersangkutan mengaku mengalami kondisi antrian sampai 5 jam di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, ternyata hanya cerita karangan. Pasalnya, Sebastian Powell yang merupakan warga negara Jerman sebagai seorang Flogger Internasional, yang sebelumnya sebagai pelaku bisnis wisata dan sudah beberapa kali ke Bali, sebenarnya tidak mengalami hal itu.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, pada saat hari H Jumat 29 Juli 2022, yang bersangkutan ternyata tidak mengalami seperti yang disampaikan dia di dalam blog tersebut. Karena berdasarkan rekam jejak yang diikuti dari CCTV yang ada di bandara Ngurah Rai, diketahui sejak dia turun pesawat sampai keluar dari immigration clearance, waktunya hanya 53 menit. “Turun dari pesawat, pengecekan di KKP, antri di bank untuk pembayaran VOA, antri di immigration clearance, Out, selesia, tidak sampai 1 jam, hanya 53 menit,” kata Anggiat saat memberikan keterangan pers, Minggu 31 Juli 2022.

Dikatakan, apa yang ditulis Sebastian ternyata adalah apa yang dikatakan orang. Sehingga Sebastian mengakui kalau dirinya saat itu tidak mengalami kondisi tersebut (antri sampai 5 jam-red). Yang mana dalam blognya tersebut, Sebastian hanya menceritakan apa yang diceritakan orang. Namun, untuk kapan kejadian itu, dia juga tidak bisa mencerita kapan. Dalam hal ini, ternyata sebastian hanya mengarang cerita menurut pengalaman orang lain, yang dirinya belum mengetahui kebenarannya. “So boleh dikatakan ini a little bit of a makeup story,” kata Anggiat menuturkan.

 

Oleh karena itu, setelah menyadari bahwa pemberitaan yang disampaikannya menimbulkan multitafsir yang bermacam-macam, akhirnya Sebastian perhari ini (Minggu-red) telah menulis apa yang dirasakan sebenarnya. “Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi, dimana itu terjadi, dia hanya retelling apa yang dikatakan orang,” tegasnya.

Terkait pelayanan di terminal internasional bandara Ngurah Rai, Anggiat menegaskan, selama proses beautifikasi, proses dari saat turun pesawat hingga keluar dari bandara, prosesnya tidak ada lebih 2 jam. 

Pascamunculnya artikel tersebut, pihak Kantor Wilayah Kementerian HAM telah meminta keterangan kepada Sebastian. Atas kelakuannya itu, Sebastian telah diberi teguran dan diberi sanksi, harus meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia sebelum 30 hari. “Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. sehingga kami bisa mengatakan kalau yang bersangkutan memang sekarang sebagai flogger dan pernah sebagai pelaku travel international. Saat ini ia masih berada di Bali. Terkait hal ini, sebastian telah diberi teguran sehingga sia sebagai pemegang VOA selama 30 hari, diminta sebelum 30 hari, harus sudah meninggalkan Bali atau wilayah  Indonesia,” tegasnya. (MBP1)

 

redaksi

Related post