Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Pemedek dan Pedagang Diwajibkan Ikut Jaga Kebersihan

 Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Pemedek dan Pedagang Diwajibkan Ikut Jaga Kebersihan

Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, saat mengikuti prosesi rangkaian upacara karya IBTK 2024 di Pura Besakih. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2024 di Pura Agung Besakih, akan dilaksanakan pada Minggu 24 Maret 2024, bertepatan dengan rahina Purnama Kadasa. Berkaitan Karya IBTK 2024, Ida Bhatara nyejer selama 21 hari, hingga Nyineb nanti pada tanggal 14 April.

Selama Ida Batara Nyejer 21 hari, umat yang akan tangkil diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan. Aturan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran (SE) 1 2 2 4 7 Tahun 2024, tentang tatanan bagi pamedek/pengunjung pada Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Melalui SE ini, Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, kembali menegaskan terkait upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan Pura. Kepada para pamedek atau pengunjung, dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah selesai dihaturkan atau lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan diwajibkan untuk membawa pulang kembali sisa lungsuran. 

“Pamedek atau pengunjung juga dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, serta berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan,” kata Pj. Gubernur Mahendra Jaya, dalam SE yang telah ditetapkan pada 18 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, pelaku UMKM atau Pedagang, dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan. 

Sedangkan, saat berjualan, mereka juga dilarang keras untuk menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, dan berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.

Untuk jumlah kios yang disediakan, di area bencingah, tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los. Sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis dan hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air.

Ia juga mengingatkan, kepada Para pelaku UMKM, agar menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem.

Sementara, untuk akses menuju Pura, pamedek atau pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih. Sementara, untuk yang menggunakan Bus/Truk, telah disediakan Kendaraan Shuttle Bus dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya. Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (Buggy).

“Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Sementara, untuk Wisatawan, hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan,” bebernya. (MBP)

See also  Jaga Ekosistem Laut, KPKHN Siap Jadi Garda Terdepan 

 

redaksi

Related post