Kasus Dana SPI, Unud Hormati Proses Hukum

 Kasus Dana SPI, Unud Hormati Proses Hukum

Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto: Ist)

MANGUPURA – Baliprawara.com

Universitas Udayana (Unud) lewat Juru Bicara Rektor menanggapi soal penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023.

Berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang baru diterima oleh Unud pada Selasa (14/02/2023), yang menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Unud Anggaran Tahun 2018/2029 sampai 2022/2023, sebagai berikut:

See also  Museum Pasifika Gelar Pameran Foto "Diego & Frida: Kronik Kehidupan" dan Pameran Seni "Covarrubias & Friends"

a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
b. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
c. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.

 

Dengan ini pihak Unud baru dapat mengeluarkan pernyataan ini, setelah menerima surat resmi pada Selasa (14/02/2023). “Kami (Universitas Udayana) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan,” ungkap Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D., Juru Bicara Rektor Unud dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (15/02/2023). (MBP/Unud.ac.id)

 

Redaksi Bali Prawara

Related post