Kasus Dugaan Pembuatan Konten Dewasa oleh WNA di Badung, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pornografi
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara (dua kiri) saat memberi keterangan terkait penanganan kasus dugaan pembuatan konten dewasa oleh sekelompok WNA.
MANGUPURA – baliprawara.com
Penanganan kasus dugaan pembuatan konten dewasa oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, telah melalui proses pemeriksaan intensif. Pada Kamis 11 Desember 2025, pihak Polres Badung memberikan penjelasan lengkap mengenai temuan yang diperoleh penyidik selama pengungkapan kasus tersebut berlangsung.
Sebelumnya aparat sempat mengamankan sebanyak 20 WNA dan 14 WNI beserta sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang sempat diamankan yakni, kamera hingga paket alat kontrasepsi. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan agar semua informasi dapat dipastikan berdasarkan fakta hukum.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menyampaikan, hasil analisis dan penyelidikan kemudian mengerucut kepada empat WNA yang dianggap memiliki keterlibatan paling kuat dalam kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut. “Keempat orang itu adalah T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W., yang disebut berada pada posisi paling dominan selama proses produksi berlangsung,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025, di kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pemeriksaan yang melibatkan total 16 saksi dari kalangan WNA, seluruhnya memberikan keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan di studio Pererenan bukanlah pembuatan video porno. Menurut para saksi tersebut, kegiatan yang direkam hanyalah simulasi untuk sebuah “reality show” bertema hiburan yang akan dijadikan konten media sosial.
“Adegan-adegan yang mereka rekam, menurut saksi, hanyalah rekayasa agar tampak menarik untuk kebutuhan unggahan,” bebernya.
Penjelasan ini juga sejalan dengan keterangan 14 saksi WNI yang merupakan kru dari studio tempat kegiatan dilakukan. Mereka mengakui adanya penyewaan tempat, namun memastikan bahwa tidak ada aktivitas produksi konten yang mengandung unsur asusila.
Penyidik turut menelusuri rekaman video yang sebelumnya dibuat di sebuah hotel kawasan Berawa. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada konten yang mengandung unsur pornografi maupun penyebaran yang dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam evaluasi tersebut, kata Kapolres, tidak ditemukan adanya adegan yang memenuhi unsur pornografi. Hal ini juga diperkuat oleh pendapat ahli pidana yang dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. Menurut ahli, unsur pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE tidak terpenuhi apabila tidak terdapat bukti kuat bahwa konten tersebut dibuat untuk konsumsi publik dan disebarkan secara luas. “Selama rekaman hanya menjadi konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” ucapnya.
Dalam ekspose penyelidikan, ditemukan satu video yang mengandung unsur seksual di dalam ponsel salah satu terlapor. Namun video tersebut terbukti tidak pernah dipublikasikan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana yang dipersyaratkan dalam UU Pornografi.
Setelah unsur pornografi gugur, penyidik kemudian memfokuskan penyelidikan pada dugaan pelanggaran administratif terkait izin tinggal. Dalam proses investigasi lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh empat WNA yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Keempat terlapor diduga menggunakan KITAS dan visa wisata tidak sesuai peruntukannya. Visa yang seharusnya digunakan untuk berlibur justru dimanfaatkan untuk kegiatan produksi konten komersial. Aktivitas inilah yang kemudian menjadi titik perhatian penyidik bersama pihak imigrasi dalam investigation lanjutan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan pikap bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus” yang diduga dipakai sebagai properti produksi. Kendaraan tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam kegiatan yang mereka lakukan, sehingga penggunaannya turut diperiksa secara detail.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Koordinasi dengan pihak imigrasi juga terus berjalan untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun dugaan pelanggaran izin tinggal serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas tetap kami dalami,” tegas AKBP Arif.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada isu pornografi, tetapi juga pada keseluruhan aspek yang mungkin memiliki konsekuensi hukum.
Polres Badung memastikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung serta pihak imigrasi akan terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setiap perkembangan kasus akan ditangani secara terstruktur agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Dengan temuan terbaru ini, penyelidikan bergerak pada arah yang lebih jelas, yakni terkait pelanggaran administratif dan keimigrasian. Sementara itu, unsur pornografi dipastikan tidak terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku agar kasus ini dapat dituntaskan dengan transparan dan akuntabel. (MBP)