Kasus Harian Masih Tinggi, Gubernur Koster Lakukan Upaya Keras untuk Penanganan

 Kasus Harian Masih Tinggi, Gubernur Koster Lakukan Upaya Keras untuk Penanganan

DENPASAR – baliprawara.com

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, angka penyebaran Covid-19 di Bali, hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Untuk itu, saat ini ia bersama Pangdam, Kapolda, Kajati, Bupati/Walikota didukung berbagai elemen tengah melakukan upaya keras untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

Khusus untuk penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit, pihaknya juga memberi perhatian pada ketersediaan oksigen. “Kita semua bekerja keras dan sejauh ini semua terkelola dengan baik. Ketersediaan ruang perawatan dan oksigen untuk pasien mencukupi,” katanya. 

 

Terkait update kasus Covid-19 di Bali pada Minggu 1 Agustus 2021, masih terjadi penambahan kasus sebanyak 1.146 orang . Dengan rincian 947 orang melalui Transmisi Lokal, 199 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 7 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 839 orang dan 33 pasien meninggal dunia.

Sementara, untuk jumlah kasus secara kumulatif yakni, terkonfirmasi sebanyak  77.465 orang, Sembuh 62.597 orang (80,81%), dan  Meninggal Dunia 2.184 orang (2,82%). Kasus Aktif per 1 Agustus sebanyak 12.684 orang (16,37%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.068.906 orang dan vaksin 2 sebanyak 874.847 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.302.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 642.718 dosis.

See also  Antisipasi Gempa Susulan, BPBD Bangun Tenda Darurat di RSUD Karangasem

Gubernur koster juga mengajak pimpinan majelis agama mendukung program vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilaksanakan oleh pemerintah. Karena vaksinasi merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran Covid-19. (MBP)

 

redaksi

Related post