Kasus Keramaian di Kampung Jawa, Walikota Denpasar Akan Kenakan Sanksi Administrasi

 Kasus Keramaian di Kampung Jawa, Walikota Denpasar Akan Kenakan Sanksi Administrasi

DENPASAR – baliprawara.com

Terkait kasus keramaian yang terjadi di kampung Jawa di wilayah Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja beberapa waktu lalu, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra ambil langkah tegas. Pihaknya langsung menginstruksikan untuk menelusuri dan mendalami serta memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Menurutnya, langkah itu diambil karena keramaian tersebut terjadi saat masa penanganan Pandemi Covid-19 dan secara khusus Kota Denpasar sedang menerapkan PKM. “Setelah kami menunggu laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari untuk selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan, dan kami sudah instruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5).

Rai Mantra juga sangat menyayangkan adanya keramaian di tengah masa Pandemi Covid-19 ini. Terlebih lagi, saat ini Kota Denpasar tengah menerapkan PKM. Sehingga merujuk dari kejadian ini diperlukan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

“Jadi sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM, jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama-sama,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya membenarkan bahwa dirinya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja. Bahkan, sesaat setelah diperintahkan, dirinya bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja.

See also  Perdiknas Denpasar "Tengok Tetangga" Bagikan Sembako

“Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *