Kasus Ngaben Sudaji, Polres Buleleng Diminta Terbitkan SP3 

 Kasus Ngaben Sudaji, Polres Buleleng Diminta Terbitkan SP3 

SINGARAJA – baliprawara.com

Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika mendesak kepolisian segera menghentikan kasus ngaben Sudaji. Mereka datang ke Polres Buleleng menyerahkan permohonan SP3. “Kami menindaklanjuti kasus ngaben Sudaji dengan menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng agar dengan segera menghentikan kasus ngaben Sudaji,” ujar kuasa hukum Nyoman Agung Sariawan, S.H., usai menyerahkan surat permohonan ke Polres Buleleng.  

Surat permohonan tersebut ditandatangani Gede Pasek Suardika, Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga, Made Arnawa. Tim Hukum yang datang ke Polres Buleleng adalah Sariawan bersama kuasa nonlitigasi yang juga Waketum DPP Persadha Nusantara, Dr. Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. Mereka juga menyerahkan surat tersebut ke Kejaksaan Negeri Singaraja. 

Sariawan mengatakan, kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena tidak mempunyai niat jahat dalam melaksanakan ngaben. “Ketika prosesi ngaben berlangsung di Desa Sudaji, status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah terkait wabah tetapi masih bersifat imbauan. Dalam pelaksanaannya, sebelumnya telah dilakukan koordinasi berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan ngaben tersebut,” katanya. 

Sementara itu, Waketum DPP Persadha Nusantara Suardana menyatakan dalam pandemi Covid-19, polisi harus mengedepankan pembinaan daripada pemidanaan. Pernyataan Mendagri yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan hukum sosial seperti push-up. Pakar hukum tata negara yang mantan Menkumham Prof. Yusril Ihza Mahendra pun menyatakan bahwa pelanggaran PSBB tidak bisa dipidana. 

“Untuk di tingkat PSBB saja penyikapan hukumnya seperti itu. Tentu tidak masuk akal jika masih tahap imbauan lalu dijatuhkan proses penegakan hukum pemidanaan,” kata Suardana. 

See also  Auditor yang Ditunjuk JPU Terkait SPI Unud Ternyata Abal-abal

Untuk kebaikan semua pihak dan menjaga proses ngaben berlangsung rahayu, tersangka sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk ikut menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan walaupun secara hukum yang bersangkutan tidak punya kesalahan yang layak dipidana. 

“Banyak kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh Indonesia yang tidak ada diproses hukum secara pidana. Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum,” ujarnya. 

Pemidanaan adalah ultimum remidium dan dilihatkan kemanfaatan hukumnya bagi tujuan hukum itu sendiri. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *