Kasus Pemukulan di Jimbaran Berakhir Damai, Supir Truk Bersedia Laksanakan Upacara Bendu Piduka
Sepakat damai.
MANGUPURA – baliprawara.com
Kasus pemukulan di kawasan Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, yang sempat mencuat, akhirnya menemukan titik terang. Peristiwa yang melibatkan seorang supir truk berinisial FH dan warga setempat tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan karena kedua belah pihak saling melaporkan tindakan penganiayaan.
Dalam proses hukum yang berjalan, aparat Polsek Kuta Selatan melakukan upaya penangkapan terhadap FH dan turut memintai keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Pihak keluarga korban, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan kuasa hukum dari masing-masing pihak kemudian menyetujui untuk mengikuti proses mediasi sebagai langkah penyelesaian permasalahan.
Mediasi itu sendiri berlangsung pada Selasa 2 Desember 2025, di ruang pertemuan Polsek Kuta Selatan. Setelah dialog yang cukup panjang dan disampaikan secara terbuka, perwakilan kedua belah pihak mencapai kata sepakat untuk mengakhiri perkara melalui jalur damai.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, I Made Sena, mengungkapkan, kesepakatan damai tersebut ditegaskan melalui penandatanganan akta perdamaian oleh pihak pelapor maupun terlapor. Hal itu menandai komitmen bersama untuk mengakhiri konflik tanpa memperpanjang proses hukum.
Sena menjelaskan bahwa, mediasi digelar atas permintaan langsung dari kedua pihak. Setelah tindakan penangkapan dilaksanakan dan para saksi dimintai keterangan, proses mediasi dinilai menjadi langkah paling konstruktif untuk menjaga situasi tetap kondusif. Dalam pertemuan itu, para tokoh adat serta tokoh masyarakat Jimbaran juga turut hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan adat maupun hukum positif.
Lebih lanjut Sena menyampaikan bahwa, hasil mediasi diterima dengan baik dan dianggap memenuhi unsur formal maupun materiil restorative justice. Dokumen tersebut telah disiapkan untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari proses administrasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah damai ini tidak menghapus tindakan hukum yang sempat dilakukan, mengingat penangkapan dan penahanan terhadap FH telah lebih dulu dijalankan sesuai prosedur.
Meski demikian, setelah tercapainya perdamaian, FH kini hanya dikenai kewajiban wajib lapor. Dua warga Jimbaran yang sebelumnya ikut diamankan pun telah dibebaskan. Sena berharap seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, dapat menjaga suasana tetap aman setelah keputusan damai ini diputuskan bersama.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa situasi di lapangan telah kembali kondusif sejak kedua warga Jimbaran tersebut dipulangkan. Status keduanya sebagai saksi juga telah diperjelas seusai kesepakatan damai tercapai. Proses lanjutan terhadap FH, termasuk pengajuan penangguhan penahanan, akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga, menyampaikan rasa lega setelah dua warga yang sempat diamankan akhirnya mendapat izin kembali ke rumah. Ia menyatakan bahwa proses mediasi yang sempat berjalan cukup alot akhirnya membawa hasil positif berupa kesepakatan damai untuk menjaga keharmonisan di wilayah adat.
Rai Dirga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta FH, sebagai pihak yang dinilai memulai keributan, untuk menjalani upacara bendu piduka. Upacara ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Purnama Sasih Keenam, dan akan dilaksanakan di lokasi terjadinya insiden pemukulan, yakni di kawasan Puti Gading, Jimbaran.
Menurut Rai Dirga, permintaan pelaksanaan upacara tersebut merupakan bagian dari tata adat yang bertujuan memulihkan keseimbangan dan menghindari dampak negatif di kemudian hari.
Sementara itu, kuasa hukum FH, Alexius Barung, menegaskan bahwa kliennya telah menyepakati seluruh isi akta perdamaian. Laporan kepolisian yang sempat dibuat juga telah dicabut sebagai bagian dari komitmen penyelesaian damai. Ia menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang perdamaian sejak awal mengingat pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat Bali.
Alexius juga memastikan bahwa FH telah menyetujui permintaan Desa Adat Jimbaran terkait pelaksanaan upacara bendu piduka. Seluruh biaya yang diperlukan dalam prosesi tersebut, mulai dari perlengkapan upacara hingga kebutuhan pemujaan, akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak FH.
Ia menegaskan kesediaan kliennya untuk memenuhi seluruh unsur adat yang diminta sebagai bagian dari proses pemulihan situasi. Dalam pernyataannya, Alexius menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan permasalahan ini tidak lagi memunculkan respon lanjutan atau konflik baru. Dengan adanya kesepakatan damai serta pelaksanaan kewajiban adat oleh FH, diharapkan hubungan sosial masyarakat Jimbaran dapat kembali normal seperti sediakala. (MBP)