Kasus Pencucian Uang Impor Pakaian Bekas di Pasar Kodok Tabanan Terungkap, Omset Tembus Rp1,3 Triliun

 Kasus Pencucian Uang Impor Pakaian Bekas di Pasar Kodok Tabanan Terungkap, Omset Tembus Rp1,3 Triliun

Kasus pencucian uang impor pakaian bekas di Pasar Kodok Tabanan terungkap. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com
Bareskrim Polri bersama Polda Bali berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang menyoroti aktivitas perdagangan pakaian bekas dalam skala besar di wilayah Bali, khususnya di Pasar Kodok, Tabanan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Jalan Melati, Denpasar, Senin 15 Desember 2025. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, baik dari kepolisian maupun kementerian dan lembaga negara lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa Satgas Gakkum Importasi Ilegal yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan modus perdagangan impor barang yang dilarang berupa pakaian bekas pakai. Dari hasil penyelidikan, total perputaran uang atau omset dari aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB yang diketahui berdomisili di wilayah Tabanan. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi pemerintah, antara lain Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Mario Josko, S.E., M.E. Hadir pula perwakilan PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi sekaligus Plt Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta Rini Widiastuti selaku Penelaah Teknis Kebijakan DSKDN.

Selain itu, tampak pula perwakilan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yakni Priyo Tri Atmojo selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor, serta Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.

See also  Tiga Tahun Kepemimpinan, Gubernur Koster bersama Wakil Siap Ngayah Secara Total

Dalam pemaparannya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa konferensi pers ini digelar untuk menyampaikan secara terbuka hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perdagangan berupa impor barang yang dilarang, yakni pakaian bekas pakai atau pakaian yang tidak dalam keadaan baru.
Ia menegaskan bahwa pembentukan dan kegiatan Satgas Importasi Ilegal merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan serta kebijakan program prioritas Presiden RI.

Program tersebut menitikberatkan pada penguatan penerimaan negara melalui pengawasan ketat terhadap kegiatan impor, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan pendapatan negara.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap impor juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan ilegal. Berdasarkan hasil uji laboratorium, pakaian bekas impor yang diperjualbelikan tersebut diketahui mengandung bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas ini, lanjut Ade Safri, menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan serta meningkatkan keamanan barang yang beredar di tengah masyarakat. Selama dua bulan terakhir, Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas.

Jaringan tersebut terdiri dari beberapa kluster, mulai dari kelompok penjual di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, hingga kelompok pengedar atau penjual pakaian bekas di pasar modern, gerai ritel, serta toko daring atau marketplace.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dua tersangka ZT dan SB diduga melakukan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai sejak tahun 2021 hingga 2025. Modusnya, para tersangka melakukan pemesanan barang kepada warga negara asing asal Korea dengan inisial KDS dan KIM.

See also  Kelurahan Panjer Gencarkan Pendataan Penduduk Non Permanen

Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik ZT dan SB yang berlokasi di Bali. Selanjutnya, pakaian bekas impor tersebut dijual kembali kepada para pedagang di wilayah Bali maupun daerah lain di Indonesia.

Dari hasil penjualan pakaian bekas ilegal itu, tersangka diduga mengalihkan keuntungan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga bus. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total transaksi importasi ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp1,3 triliun.

Untuk menyamarkan hasil kejahatan, para tersangka menggunakan berbagai modus pencucian uang. Salah satunya dengan memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian milik tersangka ZT. Selain itu, transaksi keuangan juga disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama pihak lain, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan bal pakaian bekas impor dengan total nilai miliaran rupiah, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank senilai lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen penting terkait pengiriman dan pembukuan. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar. (MBP)

See also  Bahas Isu Obat Palsu, Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unud Hadirkan Dosen Tamu dari Australia

 

redaksi

Related post