Kasus Penutupan Akses Warga Tak Boleh Terulang, “Ajiang Druwen Nak Bali”

Gusti Ketut Widana
DENPASAR – baliprawara.com
Penutupan akses warga oleh investor tak boleh terulang lagi di Bali. Jangan sampai respons baru dilakukan ketika ada protes dari berbagai pihak. Seperti yang dilakukan pihak Manajemen GWK dengan membongkar tembok penghalang akses warga Rabu (1/10), setelah dipanggil Gubernur Bali Selasa (30/9) malam.
”Memang seharusnya hak rakyat dikembalikan seperti keadaan semula. Istilahnya “ajiang druwen nak Bali”, jangan sampai jadi preseden buruk dimana para pendatang termasuk investor “nganggoang kite” memperlakuan semeton Bali. Ini juga menjadi pelajaran bagi krama Bali jangan mau tunduk sama kepentingan pengusaha yang acapkali bermain mata dengan penguasa, ” ujar pengamat sosial budaya, I Gusti Ketut Widana, Rabu (1/10).
Menurutnya, untuk ke depan terkait persoalan tanah/lahan atau wilayah, pemerintah harus lebih berhati-hati lagi dalam meloloskan perizinan para investor agar tidak kecolongan lagi.”Kalau bukan krama Bali yang peduli menjaga Bali, siapa lagi,” ujarnya.
Kasus penutupan akses masuk warga di kawasan GWK yang berada di wewidangan Banjar di Desa Ungasan, menunjukkan arogansi/keangkuhan investor terhadap krama yang secara turun temurun sudah mendiami wilayah tetamian tersebut. Jangan sampai ada udang di balik batu (permainan) para pihak yang membuat pengelola GWK berani mengklaim tanah yang diperuntukkan sebagai jalan umum itu.
Kasus pemagaran akses warga seperti ini semakin membuktikan bahwa orang Bali tidak lagi menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri. Sebagai akibat dari kapitalisme pariwisata yang “lobha”, serakah tanah, rakus keuntungan dan tidak ada rasa untuk nindihan gumi Bali.
Selain itu juga akibat kepemimpinan Bali hingga tingkat bawah “gabeng kelur” jika berhadapan dengan kuasa investor dengan dalih takut kehilangan PAD, meski harus mengorbankan kepentingan krama Bali sebagai penjaga keajegan budaya yang berlandaskan nilai luhur kearifan lokal Bali. (MBP2)