Kawal Penerapan SE No.1 Tahun 2021, Bandara Ngurah Rai Siapkan Dua Lokasi Layanan Rapid Tes

 Kawal Penerapan SE No.1 Tahun 2021, Bandara Ngurah Rai Siapkan Dua Lokasi Layanan Rapid Tes

MANGUPURA – baliprawara.com

Pasca berlakunya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2021 pada hari Sabtu (09/01), PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, mulai mengawal pelaksanaan aturan ini secara ketat. Dalam aturan yang ditujukan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan transportasi rute domestik tersebut, terdapat beberapa perubahan peraturan yang diatur melalui beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya. 

Salah satu di antaranya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk  melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam 2×24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, untuk calon penumpang yang berangkat dari Bali menuju kota lain, pihak Bandara Ngurah Rai, menyiapkan dua lokasi layanan rapid tes, baik antigen maupun antibodi. Yang pertama adalah di area publik Terminal Domestik, dan yang satu lagi berlokasi di Gedung Wisti Sabha lama. “Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid tes yang mudah dijangkau, untuk masyarakat umum lainnya,” tambahnya.

Selain penyiapan infrastruktur, PT Angkasa Pura I (Persero) juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain, serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi ini. Herry menyatakan bahwa koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal terkait sangat diperlukan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa bandar udara.

See also  Masyarakat Umum di Kuta Utara Mulai Divaksinasi, Dosis Pertama Ditarget Rampung Tiga Minggu

“Koordinasi dan sinergi selalu terjaga, ya. Baik dengan instansi komunitas bandar udara, seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, ground handling, maupun dengan instansi terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Pengawalan aturan perjalanan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan dengan sinergi dan koordinasi antar instansi,” lanjut Herry.

Terkait tren meningkatnya jumlah penumpang secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir, manajemen pengelola bandar udara turut menyiapkan tambahan personel dan pengaturan kapasitas terminal, yang kini beroperasi untuk melayani 26 penerbangan setiap jamnya, dengan pembagian 14 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan per jam. Sebelumnya, setiap jamnya terminal bandar udara diatur untuk melayani 18 penerbangan/jam. (MBP)

https://youtu.be/3dD-rFX4cc8

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *