Keberatan dengan Penggunaan Bansos oleh Presiden RI, Saksi Palson 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekap di Badung

 Keberatan dengan Penggunaan Bansos oleh Presiden RI, Saksi Palson 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekap di Badung

Suasana rapat pleno rekapitulasi pada Pemilu 2024, Minggu 3 Maret 2024 di Hotel Aston, Denpasar.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Badung, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, di Hotel Aston Denpasar, 2-3 Maret 2024, menuai protes dari pihak saksi untuk Pasangan Calon (Paslon) 03, Ganjat-Mahfud MD. Saksi ini diketahui menolak untuk menandatangani hasil rekap dimaksud pada Minggu 3 Maret 2023. Bahkan saksi ini juga melayangkan sejumlah keberatan.

Terkait keberatan yang disampaikan oleh saksi dari PDI Perjuangan, I Gusti Anom Gumanti dan diterima oleh Ketua KPU Badung, yakni disebutkan bahwa terjadi kecurangan secara terstruktur, masif dan sistematis dengan penggunaan bansos oleh presiden Republik Indonesia. Selain itu, juga adanya pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI.

Keberatan lain yang disampaikan yakni terkait penggunaan aplikasi SIREKAP yang dikatakan tidak profesional, serta tidak siap, sehingga menimbulkan terjadinya ketidak sinkronan data. Terakhir, adanya skorsing di Pleno PPK.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, pada pleno ini, saksi paslon 03 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi kabupaten. Namun demikian, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi, dan mencermati pedoman regulasi yang ada. Ia mengatakan, terkait PKPU Nomor 25 dan 019 tentang rekap, memang tidak ada masalah kalau ada satu peserta pemilu yang tidak membubuhkan tanda tangan.

Lebih lanjut kata Yusa Arsana, pelaksanaan pleno ini tetap jalan. Yang mana, dalam pencermatan KPU Badung, keberatan yang disampaikan tersebut sebenarnya mengacu pada penyelesaian di tingkat KPU RI. Kecuali, apabila keberatan yang disampaikan berhubungan dengan teknis penyelenggaraan di kabupaten.

See also  Sekda Adi Arnawa Hadiri Kerjasama Lapas Kerobokan dengan PT Amura Pratama dan Indo Hose

“Kami cermati tadi, keberatan yang disampaikan paslon 03 memang kita tidak mungkin melakukan TL (tindak lanjut) dari keberatan itu di tingkat kabupaten. Kapasitas untuk menyelesaikan itu ada di tingkat KPU RI. Jadi keberatan itu murni kami sampaikan ke provinsi, dan akan menjadi catatan di Badung bahwa saksi dari paslon 03 tidak bersedia menandatangani dengan mengajukan keberatan secara tertulis,” bebernya.

“Apalagi keberatan yang diajukan bukan secara teknis penyelenggaraan kabupaten. Misalnya, paslon 03 menyatakan bahwa tidak menerima hasil di lima TPS kelurahan Jimbaran. Ini yang bisa kita tindaklanjuti, semisal dengan membuka kotak di lima TPS tersebut, kemudian dihitung ulang,” tambahnya.

Pada pleno yang digelar selama 2 hari terkait pemilihan legislatif secara serentak termasuk DPD, ia menyebutkan kalau tidak ada dinamika yang berarti, karena semua partai politik bisa menerima hasil yang disampaikan dengan segala perbaikan-perbaikannya. “Sudah kita cermati dan kita selesaikan. Semoga tidak ada lagi residu persoalan yang bisa menghambat pleno kita di tingkat provinsi pada tanggal 8 Maret mendatang,” kata komisioner asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan. (MBP)

 

redaksi

Related post