Kebijakan Keimigrasian Menkumham, Dongkrak Jumlah Kedatangan Wisman ke Bali

 Kebijakan Keimigrasian Menkumham, Dongkrak Jumlah Kedatangan Wisman ke Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menghadiri undangan diskusi bertajuk Perkembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasca Relaksasi Kebijakan Pandemi di Bali, Kamis 23 Juni 2022.

MANGUPURA – bliprawara.com

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menghadiri undangan diskusi bertajuk Perkembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasca Relaksasi Kebijakan Pandemi di Bali, Kamis 23 Juni 2022. Kegiatan diskusi ini diinisiasi oleh Direktorat Kajian Strategis Kemenparekraf. Dalam diskusi ini Kakanim Ngurah Rai menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan pariwisata. Acara tersebut dibuka oleh Deputi Kebijakan Strategis, Nia Niscaya, Didampingi Wawan Rusiawan Direktur Kajian Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 7 Maret 2022, telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VOA) khusus wisata melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022. Berdasarkan SE tersebut, VOA dapat diberikan kepada pemegang paspor dari 23 negara subjek VOA dan hanya dapat diberikan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai.

Kebijakan keimigrasian tersebut kemudian terus dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi global maupun nasional. Sejak pertama dikeluarkan pada 7 Maret 2022, Surat Edaran Dirjen Imigrasi yang mengatur tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi COVID-19 telah mengalami perubahan sebanyak 5 kali. Dan pada perubahan terakhir melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 TAHUN 2022 yang mulai berlaku efektif pada 30 Mei 2022, telah diatur mengenai 72 negara yang menjadi subjek VOA dan 9 negara yang menjadi subjek BVK Khusus Wisata. Pada Surat Edaran tersebut juga mengatur mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk sebagai pintu masuk subjek BVKKW/VKSKKW. Terdapat 9 (Sembilan) bandara, 11 (sebelas) Pelabuhan dan 4 (empat) pos lintas batas.

See also  Waspadai Dampak Negatif AI, Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian

 

Berdasarkan data statistik dari sistem perlintasan keimigrasian, didapati data bahwa ada peningkatan jumlah kedatangan penumpang pada Bandara Ngurah Rai sejak pemberlakuan kebijakan VOA. Dan jumlah tersebut meningkat seiring dengan perluasan negara subjek VOA dan dibukanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).

Tercatat pada bulan Januari 2022 jumlah kedatangan pada terminal internasional sejumlah 16, kemudian meningkat menjadi 1976 penumpang pada bulan Februari, pada bulan Maret meningkat menjadi 18736 penumpang, pada bulan April meningkat menjadi 66950 penumpang, pada bulan Mei meningkat menjadi 125632 penumpang, dan pada bulan Juni (sampai tanggal 22 juni) menjadi 128284 penumpang. Sehingga total penumpang yang datang dari Januari-22 Juni 2022 sejumlah 341594 penumpang. Dari total penumpang tersebut sejumlah 242699 merupakan pengguna VOA.

Jumlah penerbangan pun turut meningkat sejalan dengan kebijakan keimigrasian tersebut, jika pada bulan Januari ada 25 penerbangan baik kedatangan dan keberangkatan, jumlah total tersebut meningkat menjadi 1227 pada bulan Juni. “Adanya peningkatan baik jumlah penumpang maupun penerbangan sejalan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional serta arahan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi dan pariwisata. Semoga dengan semakin banyaknya wisman yang datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali apalagi saat ini akan banyak event Internasional yang akan diselenggarakan di Bali,” tutur Sugito.

See also  Wagub Cok Ace Dampingi Menkumham dan Menlu RI, Sambangi  Pasar Seni dan Puri Ubud

Pada kesempatan tersebut Kakanim juga menjelaskan mengenai perbedaan VOA Khusus Wisata dan BVK Khusus Wisata. Dimana perbedaan mendasar ada pada izin tinggal yang diberikan, jika pada VOA diberikan izin tinggal paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 30 hari, pada BVK izin tinggal yang diberikan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Penggunaan BVK atau VOA disesuaikan dengan tujuan dan lama tinggal orang asing yang bersangkutan. Dan harus disesuaikan juga dengan subjek dari negara orang asing tersebut apakah dia termasuk negara subjek VOA atau BVK,” tutup Sugito. (MBP)

 

redaksi

Related post