Kedepankan Labdha Bukan Laba, LPD Kedonganan “Juru Selamat” Permasalahan Krama Adat

 Kedepankan Labdha Bukan Laba, LPD Kedonganan “Juru Selamat” Permasalahan Krama Adat

Kepala LPD Desa Adat Kedonganan, I Ketut Madra, S.H.,M.M. (kiri) bersama Bendesa Adat Kedonganan, Dr. I Wayan Mertha, S.E., M.Si., disela perayaan Hut LPD Desa Adat Kedonganan ke 32 , di Pantai Segara, Sabtu 24 Desember 2022.

MANGUPURA – baliprawara.com

Tahun 2022, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedonganan memasuki usia 32 tahun. Sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali di Desa Adat Kedonganan, LPD Kedonganan telah berkembang pesat. Bahkan, yang menarik, LPD yang dipilih sebagai pilot project pengelolaan LPD berdasarkan adat dan kearifan lokal Bali ini senantiasa hadir sebagai “juru selamat” ketika muncul permasalahan yang dihadapi krama adat. 

Kepala LPD Desa Adat Kedonganan, I Ketut Madra, S.H.,M.M., menjelaskan, pada awal berdirinya LPD Kedonganan pada tahun 1990, Desa Adat Kedonganan sedang menghadapi permasalahan rusaknya sejumlah pura kahyangan desa. Karena kemampuan desa yang terbatas, renovasi pura menjadi sulit dilakukan. LPD Kedonganan pun hadir menopang kegiatan pembangunan pura kahyangan desa, seperti Pura Dalem, Pura Segara dan sejumlah pura lain. 

“Bahkan, kesuksesan pembangunan Pura Dalem itu menjadi tonggak penting tumbuhnya kepercayaan dan dukungan krama kepada LPD Kedonganan,” kata Madra disela perayaan Hut LPD Desa Adat Kedonganan ke 32 , di Pantai Segara, Sabtu 24 Desember 2022. 

Tak berhenti sampai di sana, saat krama menghadapi permasalahan beban upacara yadnya, LPD Kedonganan juga kembali hadir menjadi solusi. LPD meluncurkan program Simpanan Upacara Adat (Sipadat) yang memberikan nilai manfaat (labdha) berupa program ngaben dan nyekah ngemasa di desa adat. Bahkan, krama tidak perlu mengeluarkan biaya upacara alias gratis. Program ngaben dan nyekah ngemasa dimulai tahun 2006 dan tetap berlangsung secara rutin tiap tiga tahun hingga sekarang. Selain itu, LPD Kedonganan juga konsisten memberikan santunan kematian bagi krama yang meninggal dunia. 

“Total dana ngaben ngemasa yang telah dikeluarkan LPD Kedonganan sejak tahun 2006 hingga 2021 senilai Rp 5,2 miliar. Santunan bagi krama yang meninggal dunia sejak tahun 2002 hingga 2022, termasuk manfaat Sipadat Plus, senilai total Rp 1,5 miliar,” beber Kepala Tata Usaha LPD Kedonganan, Drs. I Wayan Suriawan. 

See also  LPD Kedonganan Tetap Berbagi Daging Babi Galungan, Beras dan Kupon Belanja di Warung Lokal 

Masih berkaitan dengan beban biaya upacara yadnya, LPD Desa Adat Kedonganan juga memberikan punia piodalan atau pujawali di pura banjar maupun dadia, paibon serta merajan yang di-empon krama Desa Adat Kedonganan. Yang paling anyar, LPD Desa Adat Kedonganan memberikan punia bagi krama dalam pelaksanaan upacara ngusaba desa pada Purnama Kapat, 10 Oktober 2022 lalu senilai Rp 950.000.000.

LPD Desa Adat Kedonganan juga menjadi motor penting merevitalisasi tradisi mapatung setiap hari raya Galungan, melalui program mapatung daging babi. Krama desa dan nasabah mendapat daging babi gratis menjelang perayaan Galungan, bahkan dilengkapi juga dengan bantuan beras dan uang bumbu. “Program ini juga membantu mengatasi masalah ketidakstabilan harga daging babi di Kedonganan karena ada permintaan tetap dari LPD Kedonganan saban hari Galungan,” kata Madra. 

Dari segi sosial ekonomi, kehadiran LPD Kedonganan sebagai “juru selamat” mengatasi permasalahan krama adat lebih nyata lagi. Melalui kredit investasi di LPD Kedonganan, krama Desa Adat Kedonganan bisa memiliki usaha warung ikan bakar di sepanjang Pantai Kedonganan. LPD Kedonganan menyalurkan kredit senilai Rp 12 miliar pada tahun 2007 untuk menopang pembangunan kawasan warung ikan bakar di Pantai Kedonganan. Hingga kini, keberadaan warung ikan bakar itu menjadi tumpuan ekonomi krama Desa Adat Kedonganan. 

Peran nyata LPD Kedonganan yang sangat dirasakan krama desa dan nasabah tentu saja saat terjadinya pandemi Covid-19. Selain memberikan keringanan dan insentif pembayaran kredit bagi krama adat, LPD Kedonganan juga menyalurkan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) kepada krama sebanyak enam kali sejak tahun 2020 hingga 2021 senilai total Rp 4,2 miliar. 

See also  DKD Bali Gelar Sidparda, Ajang Melatih Sikap dan Pola Kepemimpinan

Semua itu belum termasuk dana pembangunan ke desa adat serta dana sosial. Dana pembangunan ke desa adat sejak tahun 1990 hingga 2021 senilai Rp 23,2 miliar, sedangkan dana sosial senilai Rp 5,8 miliar. “Kalau ditotal dana dari hasil pengelolaan LPD Kedonganan yang telah dimanfaatkan oleh krama dan Desa Adat Kedonganan sejak tahun 1990 hingga sekarang senilai Rp 42 miliar,” ungkap Suriawan. 

Madra menegaskan LPD Kedonganan lebih mengedepankan aspek labdha (manfaat) bagi krama dan desa adat, bukan semata-mata laba atau keuntungan material. Hal ini sejalan dengan konsep LPD sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat yang juga berfungsi secara sosial budaya yang diatur berdasarkan hukum adat sejalan dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Pararem Panyacah Desa Adat Kedonganan tahun 2016 tentang LPD Desa Adat Kedonganan. 

Bendesa Adat Kedonganan, Dr. I Wayan Mertha, S.E., M.Si., juga menekankan tentang pentingnya aspek labdha daripada laba, karena LPD bersifat khusus. Menurutnya, selama ini pengurus dan karyawan LPD Kedonganan, telah mampu menerjemahkan aspek labdha bagi krama dan desa adat sehingga hingga kini LPD Kedonganan mampu berkontribusi bagi pembangunan di Desa Adat Kedonganan. (MBP)

 

redaksi

Related post