Kehabisan Uang Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria Palestina Dideportasi Rudenim Denpasar
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang pria kelahiran Qatar, yang merupakan Warga Negara (WN) Palestina berinisial A.S.H.A. (43) diberikan tindakan tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pria yang diketahui terakhir kali datang ke Bali pada bulan Februari 2020 ini, terpaksa harus dideportasi ke negaranya.
Saat kedatangan di Bulan Februari, ia datang menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Sebagai seorang lulusan Sekolah Administrasi Bisnis, tidak lain tujuannya ke Indonesia adalah menjalankan sebuah bisnis.
Saat itu bisnis yang ia jalankan adalah agen perjalanan (travel agent). A.S.H.A. sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun tidak lama kemudian pandemi Covid- 19 melanda. A.S.H.A.mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan.
A.S.H.A., yang tinggal di Bali selama enam tahun terakhir, mengungkapkan bahwa meskipun memiliki izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022, pada akhirnya dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan keterbatasan finansial. Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia.
Pada tanggal 21 Maret 2023, A.S.H.A. sempat diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan karena mengambil beberapa produk makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan di Bali. Ia mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.
Atas perbuatannya tersebut, A.S.H.A. digelandang ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Benar saja, petugas mendapati A.S.H.A. overstay selama 8 (delapan) bulan. Dari pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi terhadap A.S.H.A.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan A.S.H.A. ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy menerangkan setelah A.S.H.A. didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya A.S.H.A. dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 07 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga mengungkapkan bahwa A.S.H.A. yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi. (MBP)