Kejaksaan Negeri Denpasar Buka Layanan Tilang Kilat lewat Drive Thru
DENPASAR – baliprawara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar meluncurkan layanan inovatif di tengah wabah Covid-19. Yaitu layanan drive thru untuk layanan tilang. Inovasi ini diterapkan mengingat selama ini data jumlah tilang yang masuk ke Kejari Denpasar, cukup tinggi. Bahkan bisa mencapai ribuan, hingga saat pengambilan dokumen, pelanggar bisa antre sampai meluber hingga ke jalan.
Layanan tilang milenial ini dibuka secara langsung oleh Kajari Denpasar Luhur Istighfar bersama Aspidum Kejati Bali, Subroto didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta, Senin (4/5) pagi. Pasca dibuka, beberapa pelanggar langsung melakukan pengambilan dokumen tilang. Pengambilan dokumen ini, bisa dikatakan sangat singkat. Karena dari mulai menyerahkan surat tilang hingga diserahkan bukti surat yang disita (SIM atau STNK) hanya membutuhkan waktu 35 – 50 detik.
Menurut Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, layanan ini diberlakukan di tengah wabah Covid-19, dan diberlakukannya social dan physical distancing. Layanan ini kata dia, tentunya untuk memberikan layanan prima pada masyarakat. Namun kata dia, layanan tilang drive thru ini tidak dibuka setiap hari. Untuk sementara hanya dibuka pada Senin, Selasa dan Kamis, karena sidang tilang biasanya berlangsung Rabu dan Jumat.
Lebih lanjut dikatakan, dalam memberikan pelayanan guna mencegah Covid-19, tidak hanya memikirkan warga Kota Denpasar saja, namun juga untuk masyarakat seluruh Bali, yakni dari 8 kabupaten lainnya. “Masyarakat luar Denpasar, yang berdomisili di luar Denpasar, namun kena tilang di Denpasar, tidak mesti mendatangi Denpasar untuk mengambil surat-suratnya. Namun akan dibawakan ke alamat si pelanggar,” katanya.
Untuk prosesnya kata dia, nanti yang akan membawakan dari pihak kantor pos. Itu bisa dilakukan karena Kejari Denpasar akan mengadakan MoU dengan Kantor Pos. Di samping dua pelayanan tadi, Kejari Denpasar juga menyediakan aplikasi Wayan Adyaksa. Yakni, pembayaran tilang melalui aplikasi.
Sementara, Aspidum Subroto pada kesempatan tersebut, mengapresiasi inovasi yang dilakukan dari Kejari Denpasar. Nantinya, selain kendaraan roda dua, drive thru bisa ditingkatkan untuk pelayanan tilang roda empat (mobil). (MBP1)