Kejaksaan Tinggi Bali Kawal Dana Desa dalam Pengembangan Potensi dan Pemberdayaan Desa di Provinsi Bali

 Kejaksaan Tinggi Bali Kawal Dana Desa dalam Pengembangan Potensi dan Pemberdayaan Desa di Provinsi Bali

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, SH., MH. (Foto : Hms Unud)

MANGUPURA – Baliprawara.com

Seminar Bhakti Desa (SBD) ke V Tahun 2022 yang tahun ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 di Auditorium Widya Sabha menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya adalah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, SH., MH., Jumat (23/09/2022).

Ketika diwawancarai di sela – sela kegiatan SBD, Teguh Subroto, SH., MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali memiliki peranan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan dana desa, khususnya untuk Provinsi Bali yang memiliki kurang lebih 636 desa, yang memiliki dana desa sebesar sekitar Rp. 11.000.000.000.000,-.

 

Dana desa ini diperuntukkan untuk mengembangkan potensi dari masing – masing desa dan mensejahterakan masyarakat di masing – masing desa yang ada di Bali yang terangkum dalam program Kejati yang bernama “JAGA DESA”. Selain melakukan pengawalan dan pengawasan, Kejati Bali juga melakukan pendampingan terhadap penyaluran dana desa.

Dalam wawancaranya, Teguh Subroyo juga menyampaikan harapannya agar program Kejati Bali ”JAGA DESA” dapat berjalan dengan baik, tentu dengan bantuan dari para stakeholders yang terlibat. Dengan koordinasi yang baik antara para stakeholders, pengembangan potensi dan pemberdayaan desa khususnya di Provinsi Bali akan terjadi dan program ”JAGA DESA” dapat terealisasi dengan baik. (MBP/Unud.ac.id)

 

tim redaksi

Related post