Kejari Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama Perbekel se-Kota Denpasar
DENPASAR – baliprawara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan Perbekel (Kepala Desa) se-Kota Denpasar, melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama yang dilakukan secara virtual, Selasa 31 Agustus 2021. Kegiatan ini sebagai wujud dari peranan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terkait pendampingan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan bisa saja terjadi adanya kendala-kendala teknis maupun non teknis baik intern maupun ekstern yang secara khusus terkait dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk mengatasi persoalan yang timbul di lapangan, tentu memerlukan pendampingan hukum dari lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan penegakkan hukum, menjaga kewibawaan negara serta pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut Yuliana Sagala dalam kesempatan itu juga berpesan kepada para Perbekel yang hadir, setelah penandatanganan Kesepakatan bersama ini, para Perbekel atau Kepala Desa ini bisa menindaklanjuti dengan mengajukan SKK (surat kuasa khusus) kepada Kejaksaan dalam hal pertimbangan hukum atau bantuan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Pengajuan SKK tersebut, dapat langsung diajukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar atau dengan mengakses website www.kejari-denpasar.go,id melalui kanal SEDAP (Seputar Datun dan Pelayanan Hukum),” tandas Kajari Denpasar.
Dalam proses penandatangan kesepakatan bersama ini juga disaksikan langsung oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap Pimpinan Perangkat Daerah Kota Denpasar dan Kepala Desa/Perbekel Se-Kota Denpasar secara virtual. (MBP)