Kejari Tabanan Limpahkan Berkas JDA ke Pengadilan Negeri

 Kejari Tabanan Limpahkan Berkas JDA ke Pengadilan Negeri

Kejari Tabanan Lakukan Pelimpahan Berkas JDA ke Pengadilan Negeri, pada Kamis 11 Januari 2024. (ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pelimpahan berkas Jero Dasaran Alit (JDA) ke Pengadilan Negeri, pada Kamis, 11 Januari 2024. Pelimpahan dilakukan sehari setelah pihak Kejaksaan memberikan jawaban tidak menerima (menolak,red) permohonan penangguhan penahanan JDA yang disampaikan kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan, Kejaksaan Negeri Tabanan pada, Senin 8 Januari 2024.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tersangka Kadek Dwi Arnata atau akrab disapa Jero Dasaran Alit (JDA) dilakukan setelah selesai dilakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap. 

“Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kamis siang tadi dan selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang saja,”terangnya.

Dimana untuk kasus yang menyeret tokoh muda pemuka agama ini, Kejaksaan Negeri Tabanan menyiapkan enam orang jaksa termasuk salah satunya Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati. Dan terkait status penahanan JDA, Wahyu Resta mengatakan, ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan adalah majelis hakim yang ditunjuk.(MBP8)

 

See also  Pengabdian Hibrid Wisata Alam dan Spiritual Prodi Doktor Kajian Budaya FIB Unud di Pura Terate Bang

redaksi2

Related post