Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNPM di Kediri

 Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNPM di Kediri

Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PNPM.(ist).

TABANAN, – baliprawara.com

Kejaksaan Negeri Tabanan telah menetapkan empat tersangka pada perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 12 Januari 2024. Kasus korupsi ini dilakukan pada rentang waktu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. 

Dalam release bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, S.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intel beserta para Kasi Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan ini adalah pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP. Pembuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan factual (fakta sebenarnya) yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya sehingga dari perencanaan keuangan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional. Serta adanya penggunaan dana angsuran oleh oknum pengurus. 

Dan berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terkait perkara dugaan penyimpangan Pengelolaan dana ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 5.274.061.000,00 (lima milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah).

“Penetapan tersangka sebanyak 4 orang yakni inisial NPA, IWS , LM, dan NPW. Dan sudah ada 30 saksi yang sudah kami periksa,”terangnya.

See also  Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Terbanyak di Bali, Tabanan Nihil

Ditambahkannya, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.094.186.750,00 (tiga milyar sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(MBP8)

redaksi2

Related post