Kelas Orgasme Ternyata Seperti Ini, Berikut Penuturan Christopher Sang Penggagas
DENPASAR – baliprawara.com
Rencana kelas Orgasme yang digelar oleh seorang Warga Negara Asal Kanada, Christopher Kyle Martin, akhirnya batal digelar. Menurut penuturannya, acara Yoga Tantric Full Body Orgasm tersebut sebenarnya sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.
Dikatakannya, acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House Of Tattoos Ubud, Bali. Namun kata dia, rencana itu ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja.
Lebih lanjut diungkapkan Christopher, bahwa yoga ini sebenarnya tidak memiliki kandungan seksualitas. Dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, untuk mengikuti yoga ini, peserta diminta untuk membayar sebesar 20 euro. Ini kata dia sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
Akibat apa yang dilakukan, Christopher akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5/2021). Dia diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai Bali pukul 15.20 WITA menuju Bandara Soekarno Hatta. Pada pukul 16.50 WIB, kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 WITA.
Dari data yang ada, Christopher diketahui menggunakan izin tinggal Kunjungan dan masuk ke Indonesia pada 09 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta. Terkait kegiatan yang rencananya dilakukan di Bali, pihaknya menyebutkan kalau Christopher Kyle Martin selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali.
“Sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun
2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke Negaranya dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Tangkal,” katanya saat memberikan keterangan pers di kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5/2021).
Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan komitmen untuk terus menegakkan kedaulatan Bangsa Indonesia dan menindak tegas segala pelaku pelanggaran yang mencoreng nama baik dan martabat Indonesia. Pihaknya menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas.
Kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali pihaknya mengimbau agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia,” ucapnya.
Ini kata Gubernur Koster, juga sebagai momentum untuk melakukan bersih-bersih bagi wisatawan di provinsi Bali. “Di masa pandemi Covid-19 ini, memberikan pelajaran kalau semua harus dilakukan dengan nilai nilai yang berbudaya,” tambahnya. (MBP1)
https://youtu.be/REn1sg1cQp4