Kelola Sampah, Tegakkan Regulasi dan Lakukan Aksi
Denpasar – baliprawara.com
Sampah tak bisa hilang dari kehidupan manusia. Tapi sampah, termasuk sampah plastik, bisa dikendalikan. Bahkan, kehidupan manusia sudah sejak lama sangat dekat dengan plastik. Karena itu jangan memusuhi plastik, tetapi kendalikan penggunaannya.
Hal itu disampaikan praktisi Hukum I Gede Pasek Suardika saat menjadi narasumber talkshow “Nyampaht” yang diselenggarakan Komunitas Malu Dong Membuang Sampah Sembarangan di Gedung Dharma Negara Alaya Pemkot Denpasar, Rabu (16/4).
Kata Pasek yang juga politikus, selama ini Pemerintah Bali sudah banyak membuat regulasi untuk menangani sampah. Selain merujuk UU tentang Pengelolaan Sampah, ada Pergub, Perda dan terakhir Surat Edaran (SE). Tetapi pada sebuah SE, mestinya tidak boleh ada sanksi.
Menurutnya, regulasi yang ada tersebut tinggal dijalankan atau ditegakkan saja. Kalau tidak jalan, lakukan evaluasi.
Dikatakan, sesungguhnya yang mendesak dilakukan pemerintah adalah aksi penanganan sampah di lapangan dan memproses sampah menjadi bahan yang berguna seperti yang dilakukan negara lain seperti India dan Singapura.
Dikatakan, Bali memiliki tantangan khas dan khusus dalam penanganan sampah dibandingkan dengan daerah lain. Karena itu ada tujuh langkah yang strategis dilakukan untuk mengendalikan sampah, yakni identifikasi, edukasi, proyeksi, aksi, fasilitasi, supervisi dan evaluasi.
Lanjut Pasek Suardika, keseriusan kebijakan pemerintah dalam menangani masalah sampah bisa dilihat dari politik anggarannya.
Penanganan sampah perlu anggaran yang memadai. Pembiayaan pengelolaan sampah bisa dianggarkan melalui APBN dan APBD. Sebab, berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib membiayai pengelolaanya melalui dana APBN maupun APBD.
(MBP2)