Kelurahan Dauh Puri Data Penduduk Non Permanen
DENPASAR – baliprawara.com
Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen di Wilayah Kelurahan Dauh Puri, dilaksanakan pada Jumat 27 Mei 2022 malam. Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Pelita Sari, Kelurahan Dauh Puri ini, menyasar sejumlah rumah.
Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa menjelaskan bahwa, dari hasil pendataan penduduk non permanen di Lingkungan Pelita Sari, diperoleh total jumlah penduduk non permanen sebanyak 53 orang. Dengan rincian yang ber KTP luar Denpasar sebanyak 7 orang, terdiri dari 3 orang laki – laki dan 4 orang perempuan. Sementara yang ber KTP dari luar Bali dengan total 46 orang, dengan rincian 13 orang laki – laki dan 33 perempuan.
“Sebelumnya pada 25 Mei lalu, tim kami juga telah melakukan pendataan penduduk non permanen di lingkungan Pekambingan dan Lingkungan Catur Panca, Kelurahan Dauh Puri dengan diperoleh data total jumlah penduduk non permanen sebanyak 53 orang dengan rincian yang ber KTP luar Denpasar berjumlah 8 orang, 2 laki – laki dan 6 Perempuan dan yang ber KTP dari Luar Provinsi Bali berjumlah 45 orang, 18 orang laki – laki dan 27 perempuan,” jelasnya.
Ditambahkannya, besar harapan pihaknya agar semua penduduk non permanen yang baru datang ataupun sudah lama tinggal di wilayah Kelurahan Dauh Puri, untuk segera melaporkan diri terkait kedatangannya melalui Kepala Lingkungan setempat. Ini kata dia untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan seluruh warga bisa tercatat atau terdata. “Hal ini dapat menciptakan kondisi aman dan nyaman ditengah masyarakat,” ujarnya. (MBP)