Kembali Diperpanjang, Kebijakan Belajar dari Rumah
DENPASAR – baliprawara.com
Dengan keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), maka kebijakan belajar dari rumah untuk siswa yang sebelumnya berlaku hingga tanggal 30 Maret, akan diperpanjang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, belajar dari rumah, diperpanjang sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali. Mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi. Tentunya kata dia, sampai kondisi dirasa sudah kondusif.
Dikatakannya, pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali sudah diatur dalam SE No:51/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali selalu Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali. SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali dan para Kepala Satuan Pendidikan se-Bali. Pihaknya juga telah mengeluarkan SE No:420/18871/Disdikpora tanggal 27 Maret 2020 menindaklanjuti SE Mendikbud dan SE Sekda Provinsi Bali itu ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Se-Bali.
Dalam SE No:51/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 disebutkan belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh/online dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa dan dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan fasilitas akses belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. (praw)