Kemenhub Tanggapi Syarat PCR Penerbangan Jawa-Bali dalam InMendagri No 53
JAKARTA – baliprawara.com
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menanggapi terkait terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Senin 18 Oktober 2021. Dimana dalam sejumlah butir aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak mewakili Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa selama ini, syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
“Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” Adita Irawati, melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Oktober 2021.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, apabila ada ketentuan yang baru, pihaknya akan segera mengumumkan secara resmi kepada masyarakat. Hal itu juga akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. (MBP)